Gowa (ANTARA) - Sebanyak 671 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gowa, Sulawesi Selatan, menerima remisi umum HUT ke-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022. 

Bupati Gowa Adnan Purictha Ichsan menyerahkan secara simbolik Surat Keputusan (SK) remisi khusus 17 Agustus itu kepada 671 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II Sungguminasa, Gowa, Sulsel, Rabu.

"Di Hari Kemerdekaan RI tahun ini,  pemerintah melalui Kemenkumham memberikan remisi kepada seluruh warga binaan yang berkelakuan baik dan disiplin," ujarnya.

Adnan mengatakan penyerahan remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Ke-77 RI dan khusus di Kabupaten Gowa ada 671 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menerima remisi.

Dari jumlah itu, 252 orang narapidana merupakan binaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa dan 419 orang narapidana lainnya binaan dari Lapas Narkotika Kelas II Sungguminasa.

Ia juga mengatakan remisi atau pengurangan masa tahanan tentunya berhasil didapatkan warga binaan sebab mereka mampu berkelakuan baik. 

"Diharapkan ini dapat dipertahankan agar mendapatkan remisi dengan masa pengurangan tahanan yang lebih besar, bahkan remisi bebas," katanya.

Adnan menyatakan remisi yang didapatkan karena para WBP dapat menjalankan proses tahanannya selama di lapas dengan disiplin dan tentu menjalankan program-program dari lapas masing-masing dengan baik. 

"Hari ini ada yang mendapatkan remisi denda, hingga mendapatkan pengurangan kurungan, tetapi apapun itu mereka sangat senang. Mereka juga sangat berterima kasih, dan mereka sangat bangga," terangnya.

Namun WBP yang mendapatkan remisi bebas diharapkan dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat dengan baik. 

"Mereka tidak lagi mengulang kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan. Tak kalah pentingnya seluruh lapisan masyarakat yang ada untuk bisa menerima mereka.  Jangan karena mereka merupakan mantan narapidana kita langsung antipati. Saya yakin saat kembali ke masyarakat mereka akan berbuat untuk daerah mereka juga akan berbuat untuk bangsa," ujarnya. 

Bahkan, Adnan menegaskan bahwa ia meyakini dan percaya WBP yang mendapatkan remisi bebas ini akan lebih taat terhadap hukum karena mereka sudah menjalani, mengalami pengalaman yang pahit selama berada di lapas ini.

"Kita juga berharap semua WBP yang berada di dalam lapas ini mudah-mudahan Insyaallah bisa semuanya mendapatkan remisi. Baik remis satu bulan dan selanjutnya," ucap Bupati Gowa. 

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Perempuan Kelas II Sungguminasa Yohani Widayati mengatakan, pemberian remisi ditunjukkan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan. 

Antara lain, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik dan telah menjalani masa pidana lebih enam bulan.

"Mereka yang mendapatkan remisi hari ini adalah WBP yang sudah memenuhi syarat yang ditentukan," katanya. 

Ia menyebutkan jumlah penghuni Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa per 17 Agustus 2022 sebanyak 337 orang. Mereka terdiri dari narapidana sebanyak 335 orang, tahanan 2 orang dan titipan anak bayi sebanyak 4 orang. 

Dari jumlah tersebut narapidana yang mendapatkan Remisi Umum (RU) I sebanyak 252 orang. Masing-masing, remisi 1 bulan sebanyak 6 orang, remisi 2 bulan sebanyak 53 orang, remisi 3 bulan sebanyak 122 orang, remisi 4 bulan sebanyak 38 orang, remisi 5 bulan sebanyak 30 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 3 orang.

"Untuk narapidana Lapas Perempuan Sungguminasa tidak ada yang menerima Remisi Umum (RU) II atau pengganti denda pidana," jelasnya.

Kemudian, lanjut Yohani, hingga saat ini untuk penghuni Lapas Narkotika Kelas II Sungguminasa sebanyak 724 narapidana.   

Sementara yang mendapatkan RU I sebanyak 408 orang dengan rincian remisi 1 bulan sebanyak 5 orang, remisi 2 bulan sebanyak 40 orang, remisi 3 bulan sebanyak 144 orang, remisi 4 bulan sebanyak 113 orang, remisi 5 bulan sebanyak 77 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 29 orang.

Kemudian untuk RU II atau langsung menjalani pidana denda yakni remisi empat bulan sebanyak 5 orang dan remisi 5 bulan sebanyak 6 orang. 

"Ada 11 orang narapidana yang mendapatkan remisi pidana pengganti denda," sebutnya.