Logo Header Antaranews Makassar

Polres Gowa tangkap 10 pelaku penganiayaan sengketa lahan

Senin, 1 Juni 2026 22:39 WIB
Image Print
Suasana saat penangkapan sejumlah pelaku penganiayaan berat terhadap korban Andi Yusrizal terkait kasus sengketa lahan, di Jalan BTN Citra Borongloe, Kecamatan Bottomanarnnu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO-Dokumentasi Satuan Reskrim Polres Gowa.  

Gowa (ANTARA) - Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Gowa akhirnya menangkap 10 pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan disertai terhadap Andi Yusrizal Ihsan (51) terkait sengketa lahan di Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Pelakunya sudah ditangkap sebanyak 10 orang, dua orang lainnya masih dalam pencarian petugas. Para pelakunya sudah ditahan di Polres Gowa," Kata Kepala Unit Tindak Pidana Umum Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian dikonfirmasi wartawan di Gowa, Senin

Kejadian penganiayaan berat disertai pembusuran anak panah hingga tertancap pada bagian rusuk kiri korban terjadi pada Kamis (28/5) sekitar pukul 15.26 WITA, di lokasi sengketa, Jalan Paraikatte, Lingkungan Garaganti, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Gowa.

Awalnya, ipar korban Mukhtar Lutfi mendapati sejumlah orang memasang papan di lokasi lahan yang diklaim miliknya, lalu menegur salah seorang pria bernama Daeng Tulla. Ia mengatakan hanya disuruh memasang oleh orang mengaku lahan itu juga miliknya.

Mukhtar kemudian merekam video aktivitas pemasangan papan bicara itu melalui ponselnya. Selang beberapa saat, korban datang menghampiri mereka dan terlibat cekcok mulut, hingga korban dikeroyok serta dibusur dengan anak panah.

Usai korban dianiaya, para pelaku melarikan diri, sedangkan korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis karena mengalami luka serius. Selanjutnya kejadian itu dilaporkan ke polisi.

Atas laporan tersebut, petugas melaksanakan serangkaian penyelidikan dan diperoleh informasi para pelaku berada di Jalan BTN Citra Borongloe, Kecamatan Bottomanarnnu, Gowa.

Tim gabungan unit Jatanras dipimpin Kanit Ipda Aditya Pamungkas menggerebek tempat persembunyian mereka.

Sebanyak delapan orang ditangkap masing inisial MDT (51), IDN (47), MF (31) MI (29), MR (26), MSY (27), MR (17), AR (21) berprofesi sebagai buruh harian.

Hasil pengembangan polisi, kembali menangkap dua orang lainnya yaitu EZ (19) di Jalan Dato Ripanggentungan, dan WRA (18) di Jalan Poros Malino Balang-Balang. Keduanya diketahui tidak bekerja. Seluruh pelaku dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya. MI memukul kaki korban dengan linggis, EZ melempari bokong korban dengan bambu, dan WRA memukulinya serta melempari bambu.

Sementara dua pelaku lainnya yakni RD yang membusur korban di tempat kejadian perkara serta TFK juga memukulinya. Kedua pelaku kini masuk dalam daftar pencarian orang atau buron. Barang bukti disita antara lain dua potong bambu dan satu buah linggis.

"Para pelaku disangkakan pasal 262 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Alfian menegaskan.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026