KontraS menegaskan hukuman mati tidak memberi efek jera
Senin, 10 Oktober 2022 16:05 WIB
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat berada di Warung Kopi Lagota, Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir
Jakarta (ANTARA) - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menegaskan bahwa penjatuhan pidana mati tidak memberikan efek jera atau menurunkan angka kejahatan, khususnya bagi kejahatan narkotika.
"Karena sesungguhnya dari 70 persen negara sudah menghapus hukuman mati, salah satunya Malaysia yang baru saja melakukan moratorium hukuman mati," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti di Jakarta, Senin.
Hal tersebut disampaikannya dalam rangka peringatan Hari Antihukuman Mati Internasional yang jatuh 10 Oktober setiap tahunnya.
Menurut Fatia, langkah yang dilakukan oleh negeri Jiran Malaysia cukup baik dan dinilai sebagai kemajuan atas pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia.
Merujuk pada tema peringatan Hari Antihukuman Mati Internasional yang berkaitan dengan penyiksaan, KontraS berangkat dari temuan dan hasil pendampingan beberapa terpidana mati lembaga tersebut serta melihat adanya kekentalan hubungan hukuman mati dengan penyiksaan.
"Penyiksaan biasanya dilakukan kepada orang-orang yang ditangkap untuk memperoleh pengakuan," ujar dia.
Dikatakan pula bahwa kekerasan tidak hanya dialami oleh terpidana mati laki-laki, tetapi juga terpidana perempuan, misalnya Mary Jane Fiesta Veloso dan Merry Utami.
Selain kekerasan, KontraS juga menyoroti soal akses kesehatan dan peradilan yang adil yang masih minim bagi terpidana mati.
Walaupun Indonesia sudah mau menerapkan hukuman mati sebagai pidana alternatif, da menyayangkan apabila hakim itu sendiri tidak memiliki prinsip kehati-hatian dalam menjatuhkan putusan.
Tidak berhenti pada masalah penyiksaan itu saja, KontraS juga menyoroti masih banyaknya masalah dalam lingkup penahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Tanah Air.
Hal itu meliputi soal minimnya angka atau anggaran untuk makan, kesehatan fisik dan mental yang dimiliki Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Ini menyebabkan banyak sekali hak dasar yang harusnya dimiliki manusia tidak terlepas kepada warga binaan itu tidak hadir di dalam sistem lapas di Indonesia," ujarnya.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KontraS tegaskan hukuman mati tidak beri efek jera
"Karena sesungguhnya dari 70 persen negara sudah menghapus hukuman mati, salah satunya Malaysia yang baru saja melakukan moratorium hukuman mati," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti di Jakarta, Senin.
Hal tersebut disampaikannya dalam rangka peringatan Hari Antihukuman Mati Internasional yang jatuh 10 Oktober setiap tahunnya.
Menurut Fatia, langkah yang dilakukan oleh negeri Jiran Malaysia cukup baik dan dinilai sebagai kemajuan atas pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia.
Merujuk pada tema peringatan Hari Antihukuman Mati Internasional yang berkaitan dengan penyiksaan, KontraS berangkat dari temuan dan hasil pendampingan beberapa terpidana mati lembaga tersebut serta melihat adanya kekentalan hubungan hukuman mati dengan penyiksaan.
"Penyiksaan biasanya dilakukan kepada orang-orang yang ditangkap untuk memperoleh pengakuan," ujar dia.
Dikatakan pula bahwa kekerasan tidak hanya dialami oleh terpidana mati laki-laki, tetapi juga terpidana perempuan, misalnya Mary Jane Fiesta Veloso dan Merry Utami.
Selain kekerasan, KontraS juga menyoroti soal akses kesehatan dan peradilan yang adil yang masih minim bagi terpidana mati.
Walaupun Indonesia sudah mau menerapkan hukuman mati sebagai pidana alternatif, da menyayangkan apabila hakim itu sendiri tidak memiliki prinsip kehati-hatian dalam menjatuhkan putusan.
Tidak berhenti pada masalah penyiksaan itu saja, KontraS juga menyoroti masih banyaknya masalah dalam lingkup penahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Tanah Air.
Hal itu meliputi soal minimnya angka atau anggaran untuk makan, kesehatan fisik dan mental yang dimiliki Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Ini menyebabkan banyak sekali hak dasar yang harusnya dimiliki manusia tidak terlepas kepada warga binaan itu tidak hadir di dalam sistem lapas di Indonesia," ujarnya.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KontraS tegaskan hukuman mati tidak beri efek jera
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Presiden Prabowo teken UU tentang Penyesuaian Pidana, hukuman mati hingga ITE diubah
03 January 2026 5:43 WIB
Lima nelayan terombang-ambing di laut Barrang Lompoa setelah mesin kapal mati
02 January 2026 20:11 WIB
Zelensky: PLTN Zaporizhzhia harga mati bagi Ukraina, tidak dinegosiasikan
28 December 2025 12:46 WIB
Buaya Riau dikirim ke Jakarta untuk diawetkan, di perutnya ada TV dan pisau
23 November 2025 9:04 WIB
Keluarga korban pembunuhan jurnalis Kalsel kecewa oknum TNI AL tak dituntut pidana mati
04 June 2025 15:16 WIB
Amnesty International: Sikap Presiden modal penting untuk hapus hukuman mati
11 April 2025 17:39 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Puluhan kios terbakar di pasar Andi Tadda Palopo kerugian ditaksir Rp1 miliar
28 January 2026 12:57 WIB
Terungkap kasus jenazah terbakar di NTB sebagai sosok ibu dibunuh anak kandung
27 January 2026 10:07 WIB