Panwaslu : Jalan Utama Bebas Atribut Kampanye
Jumat, 9 November 2012 12:18 WIB
Makassar (ANTARA News) - Anggota Panitia Pengawas Pemilu Sulsel, Anwar Ilyas mengatakan, jalan utama di Kota Makassar harus bebas dari atribut kampanye, termasuk baliho calon gubernur Sulsel.
"Setidaknya ada tujuh jalan yang dinyatakan harus bebas dari artribut kampanye di antaranya Jalan Haji Bau, Jalan Pasar Ikan dan Jalan Ahmad Yani," kata Anwar di Makassar, Jumat.
Menurut dia, tim sukses pasangan calon gubernur Sulsel kurang mengindahkan aturan tersebut, karena di lokasi jalan yang dinyatakan bebas atribut kampanye, ternyata masih ditemukan baliho ataupun atribut kampanye.
Padahal, lanjut dia, saat ini belum masuk pada tahapan kampanye. Berkaitan dengan hal tersebut, dia mengimbau, agar atribut yang masih ada di lokasi itu segera dibersihkan.
"Karena itu, apabila dari hasil telaah dinyatakan bukan masa kampanye, berarti pihak yang memasang atau penanggungjawabnya telah melakukan pelanggaran," katanya.
Karena itu, lanjut dia, dapat dilaporkan ke pihak penegak hukum untuk selanjutnya diproses. Selain itu, tugas Panwas juga mengawasi tahapan kampanye yang digelar tiga pasangan cagub Sulsel dan proses pemilihan gubernur Sulsel yang dijadwalkan 23 Januari 2013.
Ketiga pasangan calon gubernur yang sudah dinyatakan lulus verifikasi oleh KPUD Sulsel yakni nomor urut satu pasangan Ilham Arief Sirajuddin - Azis Qahhar Mudzakkar, nomor urut dua pasangan incumbent gubernur dan wakil gubernur Sulsel H Syahrul Yasin Limpo - Agus Arifin Nu'mang, sedang nomor urut tiga adalah pasangan Andi Rudiyanto Asapa dan Andi Nawir.
Sementara itu, mengenai pelanggaran yang dilakukan tim sukses maupun cagub, Anwar mengatakan, seluruh pelanggaran akan dicatat kemudian dilaporkan ke penegak hukum, sehingga jika ada pihak yang keberatan dapat mengklarifikasinya di depan penegak hukum. (T.S036/I006)
"Setidaknya ada tujuh jalan yang dinyatakan harus bebas dari artribut kampanye di antaranya Jalan Haji Bau, Jalan Pasar Ikan dan Jalan Ahmad Yani," kata Anwar di Makassar, Jumat.
Menurut dia, tim sukses pasangan calon gubernur Sulsel kurang mengindahkan aturan tersebut, karena di lokasi jalan yang dinyatakan bebas atribut kampanye, ternyata masih ditemukan baliho ataupun atribut kampanye.
Padahal, lanjut dia, saat ini belum masuk pada tahapan kampanye. Berkaitan dengan hal tersebut, dia mengimbau, agar atribut yang masih ada di lokasi itu segera dibersihkan.
"Karena itu, apabila dari hasil telaah dinyatakan bukan masa kampanye, berarti pihak yang memasang atau penanggungjawabnya telah melakukan pelanggaran," katanya.
Karena itu, lanjut dia, dapat dilaporkan ke pihak penegak hukum untuk selanjutnya diproses. Selain itu, tugas Panwas juga mengawasi tahapan kampanye yang digelar tiga pasangan cagub Sulsel dan proses pemilihan gubernur Sulsel yang dijadwalkan 23 Januari 2013.
Ketiga pasangan calon gubernur yang sudah dinyatakan lulus verifikasi oleh KPUD Sulsel yakni nomor urut satu pasangan Ilham Arief Sirajuddin - Azis Qahhar Mudzakkar, nomor urut dua pasangan incumbent gubernur dan wakil gubernur Sulsel H Syahrul Yasin Limpo - Agus Arifin Nu'mang, sedang nomor urut tiga adalah pasangan Andi Rudiyanto Asapa dan Andi Nawir.
Sementara itu, mengenai pelanggaran yang dilakukan tim sukses maupun cagub, Anwar mengatakan, seluruh pelanggaran akan dicatat kemudian dilaporkan ke penegak hukum, sehingga jika ada pihak yang keberatan dapat mengklarifikasinya di depan penegak hukum. (T.S036/I006)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bawaslu Makassar jamin perlindungan sosial bagi 2.225 Panwas Pilkada
16 November 2024 19:04 WIB, 2024
Bawaslu Sulsel minta Panwaslu Kecamatan tindak lanjuti semua pengaduan
11 December 2022 15:59 WIB, 2022
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Bawaslu : 443 ASN terlapor terkait netralitas tahapan pemilu dan pilkada di Sulsel
01 September 2026 5:13 WIB
Ketahanan nasional di era disrupsi, HIMAPEM FISIP Unhas dorong kolaborasi lintas sektor
28 August 2026 8:52 WIB