Makassar (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Selatan menyarankan para calon jamaah umrah tetap melakukan vaksin meningitis khususnya yang memiliki penyakit komorbid.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (Kabid P2P) Dinkes Sulsel Ardadi di Makassar, Minggu, mengatakan vaksin meningitis lebih melindungi risiko penularan penyakit meningitis saat bertemu banyak orang dari berbagai negara saat melaksanakan umrah.

"Untuk jamaah haji masih menjadi syarat wajib. Sementara bagi calon jamaah umrah sesuai ketetapan Kemenkes sudah tidak wajib vaksin meningitis namun tetap disarankan dilakukan sebagai pencegahan," ujarnya.

Ia menjelaskan, layanan vaksinasi meningitis bagi calon jamaah tetap dilakukan di Sulawesi Selatan yakni di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) I Makassar. Sementara untuk Dinkes Sulsel memang saat ini sudah tidak dilakukan karena ketiadaan stok vaksin meningitis.

"Jadi tetap kita sarankan kepada calon jamaah khususnya yang memiliki penyakit komorbid untuk melakukan vaksinasi meningitis," jelasnya.

Kementerian Kesehatan menetapkan bahwa vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi calon jemaah yang akan melakukan umrah. Vaksin meningitis hanya diwajibkan untuk calon jemaah haji.

Ketetapan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022.

Vaksinasi Meningitis Meningokokus dan vaksinasi lainnya tetap direkomendasikan bagi calon jamaah berpenyakit komorbid. Vaksinasi bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi meningitis.

Sebelumnya, vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan visa umrah.
 

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024