Makassar (ANTARA) - Salah seorang peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PBI APBD) Erni, bersyukur operasi gondoknya berjalan lancar dan seluruh biaya pengobatan ditanggung BPJS Kesehatan.
"Selama saya gunakan JKN-KIS, saya tidak pernah dimintai biaya sepeserpun. Mulai dari pemeriksaan, operasi, rawat inap dan obat-obatan, semuanya diberikan gratis," tuturnya saat mengecek kepesertaan JKN di pelayanan Mobil Customer Service (MCS) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Selain itu, suami dan anak-anaknya juga terdaftar sebagai peserta JKN KIS sering menggunakannya untuk berobat, dan tidak dikenakan biaya sepeserpun. Ia merasa sangat terbantu dengan program jaminan kesehatan dari pemerintah tersebut.
Awalnya, Erni mengalami benjolan di leher, namun hanya berpikir benjolan biasa dan tidak berbahaya, lalu dibiarkan dengan harapan akan menyusut dengan sendirinya. Namun, setelah dua tahun, benjolan di lehernya membengkak membuatnya sulit bernafas.
"Saya coba periksa ke Puskesmas, kata dokter kena gondok dan sudah bengkak menyumbat saluran pernafasan. Kata dokter masih jinak, jadi harus ditangani serius. Setelah dikonsultasikan saya di rujuk ke Rumah Sakit Akademis untuk perawatan lanjutan selama seminggu, lalu di operasi," katanya bercerita.
Erni mengungkapkan, sangat terbantu dengan program JKN KIS, mengingat suaminya hanya buruh harian dan tentu sanggup bisa membiayai pengobatan apalagi operasi gondok.
Suaminya sangat bersyukur atas pemenuhan jaminan kesehatan dari pemerintah dan berharap program JKN KIS tetap dipertahankan karena sangat berguna bagi masyarakat kurang mampu.
Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Fadillah menjelaskan, mekanisme penerima program JKN KIS didata oleh Dinas Sosial dengan melakukan verifikasi dan validasi data calon PBI. Selanjutnya, pengesahan atas data yang sudah diverifikasi dan divalidasi tersebut.
"Setelah itu, Dinas Sosial membuat Surat Keputusan (SK) Bupati, Walikota dan Gubernur untuk segmen PBI APBD dan (SK) Menteri Sosial untuk segmen PBI APBN. Kemudian menyerahkan SK Penerima Bantuan Sosial kepada BPJS Kesehatan untuk diinput pada aplikasi kepesertaan peserta JKN segmen PBI," kata Fadillah menjelaskan.(*/Inf)
"Selama saya gunakan JKN-KIS, saya tidak pernah dimintai biaya sepeserpun. Mulai dari pemeriksaan, operasi, rawat inap dan obat-obatan, semuanya diberikan gratis," tuturnya saat mengecek kepesertaan JKN di pelayanan Mobil Customer Service (MCS) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Selain itu, suami dan anak-anaknya juga terdaftar sebagai peserta JKN KIS sering menggunakannya untuk berobat, dan tidak dikenakan biaya sepeserpun. Ia merasa sangat terbantu dengan program jaminan kesehatan dari pemerintah tersebut.
Awalnya, Erni mengalami benjolan di leher, namun hanya berpikir benjolan biasa dan tidak berbahaya, lalu dibiarkan dengan harapan akan menyusut dengan sendirinya. Namun, setelah dua tahun, benjolan di lehernya membengkak membuatnya sulit bernafas.
"Saya coba periksa ke Puskesmas, kata dokter kena gondok dan sudah bengkak menyumbat saluran pernafasan. Kata dokter masih jinak, jadi harus ditangani serius. Setelah dikonsultasikan saya di rujuk ke Rumah Sakit Akademis untuk perawatan lanjutan selama seminggu, lalu di operasi," katanya bercerita.
Erni mengungkapkan, sangat terbantu dengan program JKN KIS, mengingat suaminya hanya buruh harian dan tentu sanggup bisa membiayai pengobatan apalagi operasi gondok.
Suaminya sangat bersyukur atas pemenuhan jaminan kesehatan dari pemerintah dan berharap program JKN KIS tetap dipertahankan karena sangat berguna bagi masyarakat kurang mampu.
Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Fadillah menjelaskan, mekanisme penerima program JKN KIS didata oleh Dinas Sosial dengan melakukan verifikasi dan validasi data calon PBI. Selanjutnya, pengesahan atas data yang sudah diverifikasi dan divalidasi tersebut.
"Setelah itu, Dinas Sosial membuat Surat Keputusan (SK) Bupati, Walikota dan Gubernur untuk segmen PBI APBD dan (SK) Menteri Sosial untuk segmen PBI APBN. Kemudian menyerahkan SK Penerima Bantuan Sosial kepada BPJS Kesehatan untuk diinput pada aplikasi kepesertaan peserta JKN segmen PBI," kata Fadillah menjelaskan.(*/Inf)