Peserta JKN bersyukur operasi gondok ditanggung BPJS Kesehatan
Jumat, 2 Desember 2022 15:00 WIB
Peserta JKN, Erni saat mengurus kepesertaannya di pelayanan Mobil Customer Service (MCS) BPJS Kesehatan. ANTARA/HO-Dokumentasi BPJS Kesehatan Cabang Makassar
Makassar (ANTARA) - Salah seorang peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PBI APBD) Erni, bersyukur operasi gondoknya berjalan lancar dan seluruh biaya pengobatan ditanggung BPJS Kesehatan.
"Selama saya gunakan JKN-KIS, saya tidak pernah dimintai biaya sepeserpun. Mulai dari pemeriksaan, operasi, rawat inap dan obat-obatan, semuanya diberikan gratis," tuturnya saat mengecek kepesertaan JKN di pelayanan Mobil Customer Service (MCS) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Selain itu, suami dan anak-anaknya juga terdaftar sebagai peserta JKN KIS sering menggunakannya untuk berobat, dan tidak dikenakan biaya sepeserpun. Ia merasa sangat terbantu dengan program jaminan kesehatan dari pemerintah tersebut.
Awalnya, Erni mengalami benjolan di leher, namun hanya berpikir benjolan biasa dan tidak berbahaya, lalu dibiarkan dengan harapan akan menyusut dengan sendirinya. Namun, setelah dua tahun, benjolan di lehernya membengkak membuatnya sulit bernafas.
"Saya coba periksa ke Puskesmas, kata dokter kena gondok dan sudah bengkak menyumbat saluran pernafasan. Kata dokter masih jinak, jadi harus ditangani serius. Setelah dikonsultasikan saya di rujuk ke Rumah Sakit Akademis untuk perawatan lanjutan selama seminggu, lalu di operasi," katanya bercerita.
Erni mengungkapkan, sangat terbantu dengan program JKN KIS, mengingat suaminya hanya buruh harian dan tentu sanggup bisa membiayai pengobatan apalagi operasi gondok.
Suaminya sangat bersyukur atas pemenuhan jaminan kesehatan dari pemerintah dan berharap program JKN KIS tetap dipertahankan karena sangat berguna bagi masyarakat kurang mampu.
Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Fadillah menjelaskan, mekanisme penerima program JKN KIS didata oleh Dinas Sosial dengan melakukan verifikasi dan validasi data calon PBI. Selanjutnya, pengesahan atas data yang sudah diverifikasi dan divalidasi tersebut.
"Setelah itu, Dinas Sosial membuat Surat Keputusan (SK) Bupati, Walikota dan Gubernur untuk segmen PBI APBD dan (SK) Menteri Sosial untuk segmen PBI APBN. Kemudian menyerahkan SK Penerima Bantuan Sosial kepada BPJS Kesehatan untuk diinput pada aplikasi kepesertaan peserta JKN segmen PBI," kata Fadillah menjelaskan.(*/Inf)
"Selama saya gunakan JKN-KIS, saya tidak pernah dimintai biaya sepeserpun. Mulai dari pemeriksaan, operasi, rawat inap dan obat-obatan, semuanya diberikan gratis," tuturnya saat mengecek kepesertaan JKN di pelayanan Mobil Customer Service (MCS) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Selain itu, suami dan anak-anaknya juga terdaftar sebagai peserta JKN KIS sering menggunakannya untuk berobat, dan tidak dikenakan biaya sepeserpun. Ia merasa sangat terbantu dengan program jaminan kesehatan dari pemerintah tersebut.
Awalnya, Erni mengalami benjolan di leher, namun hanya berpikir benjolan biasa dan tidak berbahaya, lalu dibiarkan dengan harapan akan menyusut dengan sendirinya. Namun, setelah dua tahun, benjolan di lehernya membengkak membuatnya sulit bernafas.
"Saya coba periksa ke Puskesmas, kata dokter kena gondok dan sudah bengkak menyumbat saluran pernafasan. Kata dokter masih jinak, jadi harus ditangani serius. Setelah dikonsultasikan saya di rujuk ke Rumah Sakit Akademis untuk perawatan lanjutan selama seminggu, lalu di operasi," katanya bercerita.
Erni mengungkapkan, sangat terbantu dengan program JKN KIS, mengingat suaminya hanya buruh harian dan tentu sanggup bisa membiayai pengobatan apalagi operasi gondok.
Suaminya sangat bersyukur atas pemenuhan jaminan kesehatan dari pemerintah dan berharap program JKN KIS tetap dipertahankan karena sangat berguna bagi masyarakat kurang mampu.
Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Fadillah menjelaskan, mekanisme penerima program JKN KIS didata oleh Dinas Sosial dengan melakukan verifikasi dan validasi data calon PBI. Selanjutnya, pengesahan atas data yang sudah diverifikasi dan divalidasi tersebut.
"Setelah itu, Dinas Sosial membuat Surat Keputusan (SK) Bupati, Walikota dan Gubernur untuk segmen PBI APBD dan (SK) Menteri Sosial untuk segmen PBI APBN. Kemudian menyerahkan SK Penerima Bantuan Sosial kepada BPJS Kesehatan untuk diinput pada aplikasi kepesertaan peserta JKN segmen PBI," kata Fadillah menjelaskan.(*/Inf)
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DPR setujui 10 nama jadi anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
10 February 2026 12:59 WIB
Dinkes : Tingkat keaktifan peserta JKN KIS di Sulbar mencapai 83,43 persen
29 October 2025 17:42 WIB
Sulbar serahkan bantuan Rp1,2 miliar untuk kepesertaan BPJS Kesehatan warga Majene
14 September 2025 21:57 WIB
Terpopuler - Daerah
Lihat Juga
Kodaeral VI bersihkan pantai Kepulauan Selayar dukung program Infonesia ASRI
14 February 2026 5:15 WIB
Wali Kota Makassar: Pembangunan jembatan di Romang Tanganyya agar siswa tidak naik sampan
13 February 2026 20:35 WIB
Wali Kota Makassar minta sekolah perkuat edukasi gizi melalui UKS dan MBG
13 February 2026 17:50 WIB
Kakanwil Kemenkum Sulbar hadiri penutupan lokakarya, semangat implementasi KUHP dan KUHAP baru
13 February 2026 14:17 WIB