Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar mengawasi proses tender pembangunan Stadion Mattoanging Makassar oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Kanwil VI KPPU Makassar Hilman Pujana di Makassar, Sabtu, mengatakan persekongkolan tender masih mendominasi laporan di KPPU, sehingga pihaknya melakukan pengawasan ketat terhadap proses lelang Stadion Mattoanging tersebut.
"Kalau perkara persekongkolan tender masih mendominasi laporan di KPPU. Karena itu, untuk proses tender Stadion Mattonging pun kami juga melakukan pengawasan," ujarnya.
Hilman Pujana mengatakan bentuk pengawasan KPPU terhadap proses tender adalah dengan pemantauan.
Pada proses tender Stadion Mattoanging itu, pihak Pemprov Sulsel telah melaksanakannya sebanyak dua kali, namun gagal tender karena adanya unsur dan syarat tender yang tidak terpenuhi.
Hilman mengaku Pemprov Sulsel telah kembali menganggarkan pengadaan untuk proses tender stadion kebanggaan warga Makassar itu pada 2023.
"Apabila belum ada pemenang tender tentunya pengawasan KPPU bersifat pemantauan," katanya.
Hilman Pujana mengatakan kewenangan KPPU sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dalam hal pelaksanaan tender, yang menjadi perhatian adalah terkait perilaku bersekongkol atau kongkalikong baik antara bouwhir dengan pemenang atau persekongkolan antarpeserta tender.
Ia menerangkan, apabila pengadaan barang dan jasa terindikasi adanya penyimpangan dan pelanggaran pada pelaksanaan tender baik secara administrasi maupun prosedur dan tahapan tender, maka akan berujung sanksi perdata bahkan bisa saja sanksi pidana.
"KPPU mewarning para pelaku usaha yang melakukan proses tender barang dan jasa akan mendapatkan sanksi perdata maupun sanksi pidana apabila terindikasi adanya penyimpangan dan pelanggaran pada pelaksanaan tender baik secara administrasi maupun prosedur dan tahapan tender," ucapnya.
Kepala Kanwil VI KPPU Makassar Hilman Pujana di Makassar, Sabtu, mengatakan persekongkolan tender masih mendominasi laporan di KPPU, sehingga pihaknya melakukan pengawasan ketat terhadap proses lelang Stadion Mattoanging tersebut.
"Kalau perkara persekongkolan tender masih mendominasi laporan di KPPU. Karena itu, untuk proses tender Stadion Mattonging pun kami juga melakukan pengawasan," ujarnya.
Hilman Pujana mengatakan bentuk pengawasan KPPU terhadap proses tender adalah dengan pemantauan.
Pada proses tender Stadion Mattoanging itu, pihak Pemprov Sulsel telah melaksanakannya sebanyak dua kali, namun gagal tender karena adanya unsur dan syarat tender yang tidak terpenuhi.
Hilman mengaku Pemprov Sulsel telah kembali menganggarkan pengadaan untuk proses tender stadion kebanggaan warga Makassar itu pada 2023.
"Apabila belum ada pemenang tender tentunya pengawasan KPPU bersifat pemantauan," katanya.
Hilman Pujana mengatakan kewenangan KPPU sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dalam hal pelaksanaan tender, yang menjadi perhatian adalah terkait perilaku bersekongkol atau kongkalikong baik antara bouwhir dengan pemenang atau persekongkolan antarpeserta tender.
Ia menerangkan, apabila pengadaan barang dan jasa terindikasi adanya penyimpangan dan pelanggaran pada pelaksanaan tender baik secara administrasi maupun prosedur dan tahapan tender, maka akan berujung sanksi perdata bahkan bisa saja sanksi pidana.
"KPPU mewarning para pelaku usaha yang melakukan proses tender barang dan jasa akan mendapatkan sanksi perdata maupun sanksi pidana apabila terindikasi adanya penyimpangan dan pelanggaran pada pelaksanaan tender baik secara administrasi maupun prosedur dan tahapan tender," ucapnya.