Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong telah bertemu dengan Google dan Facebook untuk membicarakan tentang rancangan regulasi Hak Cipta Jurnalistik atau Publisher Right.
"Ya saya sudah bertemu resmi dengan Google dan Facebook ya, kita undang beberapa platform tapi yang hadir Google dan Facebook dan mereka memang kita beri kesempatan untuk memberikan masukan terhadap rancangan itu," ujar Usman di Jakarta, Senin.
Usman tidak mengungkap secara detail hasil pertemuan tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa kedua platform digital itu telah memberikan catatan-catatan tentang apa yang disetujui dan yang tidak mereka setujui.
Dia menyebut, beberapa masukan dari Google dan Facebook itu akan dimasukkan ke dalam pembahasan.
"Masukan mereka ada yang kita bahas juga. Tidak semuanya juga bisa kita akomodasi ya," kata Usman.
Usman menambahkan bahwa saat ini rancangan regulasi Hak Cipta Jurnalistik masih harus melalui tahapan diskusi atau pembahasan dengan para pemangku kepentingan terkait.
Di antaranya seperti organisasi pers, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan para platform digital.
"Jadi itu akan kita diskusikan. Memang prosedurnya seperti itu," ucap dia.
Pemerintah tengah menyiapkan regulasi hak cipta jurnalistik atau lebih dikenal dengan nama publisher rights.
Secara umum hak cipta jurnalistik akan mengatur bagaimana platform digital seperti Google hingga Meta menggunakan konten yang dihasilkan oleh media-media massa.
Nantinya ada dua substansi yang menjadi inti dalam Hak Cipta Jurnalistik di Indonesia, pertama terkait dengan kerja sama antara platform digital (contoh:Google, Meta, Twitter) dengan media-media massa di Indonesia.
Para platform digital akan diwajibkan membentuk kerja sama dengan perusahaan media ketika ingin menampilkan konten-konten media di layanan mereka.
Kerja sama itu nantinya harus melalui proses negosiasi dan tercipta kesepakatan setara dengan bentuk Bussiness-to-Bussiness (B2B).
Substansi kedua yang ditekankan dalam Hak Cipta Jurnalistik ialah terkait adanya badan khusus untuk mengawasi, mengontrol, dan menjadi mediator untuk kedua belah pihak yakni platform digital serta media.
Badan khusus ini diharapkan mampu menjadi jembatan antara platform digital dan media massa apabila keduanya tidak mencapai kesepakatan yang diinginkan.
Kemenkominfo merekomendasikan Dewan Pers untuk menjadi Badan Khusus ini mengingat sejak awal fungsinya sebagai badan yang mengawasi, mengatur, dan mengontrol media-media massa di Indonesia.
Jika Hak Cipta Jurnalistik disahkan, maka nantinya Dewan Pers juga akan berfungsi melakukan mediasi antara platform digital dan media massa terkait pemanfaatan konten-konten media dari segi bisnis.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirjen IKP bertemu Google dan Facebook bahas Hak Cipta Jurnalistik
"Ya saya sudah bertemu resmi dengan Google dan Facebook ya, kita undang beberapa platform tapi yang hadir Google dan Facebook dan mereka memang kita beri kesempatan untuk memberikan masukan terhadap rancangan itu," ujar Usman di Jakarta, Senin.
Usman tidak mengungkap secara detail hasil pertemuan tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa kedua platform digital itu telah memberikan catatan-catatan tentang apa yang disetujui dan yang tidak mereka setujui.
Dia menyebut, beberapa masukan dari Google dan Facebook itu akan dimasukkan ke dalam pembahasan.
"Masukan mereka ada yang kita bahas juga. Tidak semuanya juga bisa kita akomodasi ya," kata Usman.
Usman menambahkan bahwa saat ini rancangan regulasi Hak Cipta Jurnalistik masih harus melalui tahapan diskusi atau pembahasan dengan para pemangku kepentingan terkait.
Di antaranya seperti organisasi pers, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan para platform digital.
"Jadi itu akan kita diskusikan. Memang prosedurnya seperti itu," ucap dia.
Pemerintah tengah menyiapkan regulasi hak cipta jurnalistik atau lebih dikenal dengan nama publisher rights.
Secara umum hak cipta jurnalistik akan mengatur bagaimana platform digital seperti Google hingga Meta menggunakan konten yang dihasilkan oleh media-media massa.
Nantinya ada dua substansi yang menjadi inti dalam Hak Cipta Jurnalistik di Indonesia, pertama terkait dengan kerja sama antara platform digital (contoh:Google, Meta, Twitter) dengan media-media massa di Indonesia.
Para platform digital akan diwajibkan membentuk kerja sama dengan perusahaan media ketika ingin menampilkan konten-konten media di layanan mereka.
Kerja sama itu nantinya harus melalui proses negosiasi dan tercipta kesepakatan setara dengan bentuk Bussiness-to-Bussiness (B2B).
Substansi kedua yang ditekankan dalam Hak Cipta Jurnalistik ialah terkait adanya badan khusus untuk mengawasi, mengontrol, dan menjadi mediator untuk kedua belah pihak yakni platform digital serta media.
Badan khusus ini diharapkan mampu menjadi jembatan antara platform digital dan media massa apabila keduanya tidak mencapai kesepakatan yang diinginkan.
Kemenkominfo merekomendasikan Dewan Pers untuk menjadi Badan Khusus ini mengingat sejak awal fungsinya sebagai badan yang mengawasi, mengatur, dan mengontrol media-media massa di Indonesia.
Jika Hak Cipta Jurnalistik disahkan, maka nantinya Dewan Pers juga akan berfungsi melakukan mediasi antara platform digital dan media massa terkait pemanfaatan konten-konten media dari segi bisnis.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirjen IKP bertemu Google dan Facebook bahas Hak Cipta Jurnalistik