Makassar (ANTARA) - Lembaga masyarakat sipil Global Inklusi untuk Perlindungan AIDS (GIPA) mendorong DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS karena dinilai masih lemah.

"Kami menilai perda tersebut belum cukup kuat melindungi perempuan dan anak yang terinfeksi virus itu. Bahkan, sampai hari ini tidak ada yang berani mengakui menderita HIV/AIDS karena takut stigma," kata Perwakilan GIPA Aini Gee Gee saat rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Sulsel, Makassar, Selasa.

Sebab, kata dia, hal ini penting untuk diketahui berapa data orang penderita HIV/AIDS, sehingga akan mudah mengintervensi dengan memutus mata rantai penyebarannya, serta memberikan perlindungan terhadap orang yang terinfeksi.

Selain itu, lanjut dia, perlindungan dalam perda itu juga masih sangat lemah, tidak ada anggaran khusus dialokasikan dalam hal pencegahan dan penanggulangan, sehingga kasus baru terus bertambah disebabkan masih minim sosialisasi.

Menurut Aini, semestinya ada dialog untuk diperbincangkan bersama pemerintah berkaitan dengan persoalan ini karena situasinya akan berhubungan dengan hak asasi manusia (HAM), sehingga upaya yang diperlukan adalah perubahan regulasi pada  revisi perda tersebut.

"Kita berharap perda itu segera direvisi, selain dinilai tidak mengakomodir hak perempuan dan anak, termasuk perempuan orang dengan HIV/AIDS (ODHA) dan kelompok rentan lain serta kekerasan," ujarnya.

Ia berharap agar perda tersebut diperbaharui seiring perkembangan zaman, baik dari aspek hukum, kesehatan maupun hak-hak perempuan dan anak-anak demi menjamin kehidupan bagi mereka khususnya di masa COVID-19 hingga dampak kebencanaan.

Menanggapi masukan itu, Ketua Komisi E membidangi Kesejahteraan Rakyat DPRD Sulsel, Rahman Pina menyatakan pihaknya mendukung revisi terhadap isi perda tersebut bersama pemerintah provinsi setempat, namun tentunya harus diawali dengan kajian mendalam.

"Kita harus melihat gambaran seperti apa yang menjadi masalah, sehingga perda ini harus direvisi. Apakah pasalnya terlalu banyak atau tidak mendapat dukungan anggaran. Memang perda ini usianya sudah 13 tahun, bisa saja direvisi," kata legislator fraksi Golkar ini.

Pimpinan sidang rapat Andre Prasetyo Tanta ikut menanggapi masukan GIPA, bahwa tidak bisa dipungkiri penderita HIV/AIDS sering mendapat stigma, dikucilkan, bahkan dipecat dari tempat kerjanya apabila ketahuan. Oleh karena itu, pihaknya menindaklanjuti masukan dan akan mengkaji perda itu lebih dalam, apakah nantinya perlu direvisi atau tidak.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024