Mamuju (ANTARA Sulsel) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Provinsi Sulawesi Barat, meminta agar anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang berpindah partai, segera diganti melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Anggota DPRD Sulbar yang berpindah ke partai lain, karena partainya tidak lolos di Pemilu 2014, namun masih tetap menjabat sebagai wakil rakyat di DPRD Sulbar, kami harap segera mundur dari jabatannya," kata Ketua LSM Jaringan Masyarakat Non Partisan (Jari Manis), Azhari Rauf di Mamuju, Jumat.
Dia mengatakan, anggota DPRD Sulbar yang pindah partai karena partainya tidak lolos di pemilu 2014 itu, tidak bisa lagi menjabat sebagai anggota DPRD Sulbar, karena bertentangan dengan aturan yang berlaku.
"Anggota DPRD Sulbar, yang berpindah partai untuk kembali maju menjadi calon anggota legislatif di DPRD Provinsi Sulbar, menggunakan partai yang lolos, seharusnya tahu diri, dan tidak lagi menjadi anggota DPRD Sulbar, karena itu bertentangan dengan peraturan KPU," katanya.
Menurut dia, banyak anggota DPRD Sulbar yang pindah partai untuk menjadi Caleg namun tetap menjabat sebagai anggota DPRD Sulbar tanpa dilakukan PAW.
Dia mencontohkan Arifin Nurdin yang telah resmi pindah ke Partai Nasdem dan menjadi caleg partai itu di Kabupaten Majene, namun tetap menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sulbar dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK).
"Semestinya itu tidak boleh lagi, karena Arifin Nurdin sudah bukan lagi mewakili partai PDK menduduki kursi di DPRD Sulbar karena sudah pindah ke partai Nasdem dan memimpin partai itu di Provinsi Sulbar, dan bukan hanya Arifin Nurdin banyak anggota DPRD Sulbar yang pindah partai namun belum mundur dari DPRD Sulbar dengan dilakukan PAW," katanya.
Oleh karena itu ia meminta agar anggota DPRD Sulbar yang pindah partai mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD Sulbar karena itu melanggar aturan. Agus Setiawan
"Anggota DPRD Sulbar yang berpindah ke partai lain, karena partainya tidak lolos di Pemilu 2014, namun masih tetap menjabat sebagai wakil rakyat di DPRD Sulbar, kami harap segera mundur dari jabatannya," kata Ketua LSM Jaringan Masyarakat Non Partisan (Jari Manis), Azhari Rauf di Mamuju, Jumat.
Dia mengatakan, anggota DPRD Sulbar yang pindah partai karena partainya tidak lolos di pemilu 2014 itu, tidak bisa lagi menjabat sebagai anggota DPRD Sulbar, karena bertentangan dengan aturan yang berlaku.
"Anggota DPRD Sulbar, yang berpindah partai untuk kembali maju menjadi calon anggota legislatif di DPRD Provinsi Sulbar, menggunakan partai yang lolos, seharusnya tahu diri, dan tidak lagi menjadi anggota DPRD Sulbar, karena itu bertentangan dengan peraturan KPU," katanya.
Menurut dia, banyak anggota DPRD Sulbar yang pindah partai untuk menjadi Caleg namun tetap menjabat sebagai anggota DPRD Sulbar tanpa dilakukan PAW.
Dia mencontohkan Arifin Nurdin yang telah resmi pindah ke Partai Nasdem dan menjadi caleg partai itu di Kabupaten Majene, namun tetap menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sulbar dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK).
"Semestinya itu tidak boleh lagi, karena Arifin Nurdin sudah bukan lagi mewakili partai PDK menduduki kursi di DPRD Sulbar karena sudah pindah ke partai Nasdem dan memimpin partai itu di Provinsi Sulbar, dan bukan hanya Arifin Nurdin banyak anggota DPRD Sulbar yang pindah partai namun belum mundur dari DPRD Sulbar dengan dilakukan PAW," katanya.
Oleh karena itu ia meminta agar anggota DPRD Sulbar yang pindah partai mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD Sulbar karena itu melanggar aturan. Agus Setiawan