Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) telah menerima 630.012 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu dari para wajib pajak per 31 Maret 2023.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra di Makassar, Rabu, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi hingga batas waktu yang ditentukan.

"Alhamdulillah, berkat dukungan wajib pajak di tiga provinsi ini hingga bisa mencapai 603.012 SPT. Ini menunjukkan pertumbuhan yang luar biasa yakni tumbuh sebesar  8,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2022," ujarnya pada konferensi pers dengan tema SPT Tahunan dan Penerimaan Pajak Triwulan I Tahun 2023 di Aula Lantai 5 Gedung Kanwil DJP Sulselbartra.

Ia merinci dari total SPT yang sudah masuk terdiri dari 613.941 SPT WP Orang Pribadi dan 16.071 SPT WP Badan atau perusahaan

"Untuk SPT WP Badan masih ada waktu hingga 30 April 2023 ini untuk melaporkan. SPT Badan ini jumlahnya lebih sedikit dan kita harapkan bisa dimanfaatkan satu bulan ini," katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa apabila dilihat dari media penyampaian SPT Tahunan, sebanyak 616.763 SPT Tahunan  atau sebesar 98 persen dari total SPT Tahunan yang disampaikan secara elektronik atau tumbuh 10,3 persen dari periode yang sama tahun 2022.

Sementara sebanyak 13.249 SPT Tahunan atau sebesar dua persen dari total SPT Tahunan yang disampaikan secara manual atau tumbuh negatif dari 43,6 persen dari periode yang sama tahun 2022.

"Untuk pelaporan manual ada yang menarik karena terjadi penurunan yang cukup besar dari sebelumnya 23.434 SPT menjadi 13.249 SPT atau turun 10 ribuan," jelasnya.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024