Mamuju (ANTARA) - Polda Sulbar (Sulbar) melakukan rehabilitasi profesi, kode etik profesi, pelanggaran disiplin dan pidana terhadap 70 personel polisi di daerah tersebut.

“Saya berharap kepada 70 personel yang mengikuti kegiatan ini, ke depan bisa menjadi orang yang lebih sadar dan lebih baik lagi,” kata Kapolres Sulbar Irjen Pol Verdianto I Bitticaca, di SPN Kabupaten Mekkatta Majene, Senin.

Pembinaan rehabilitasi profesi, kode etik profesi, disiplin dan pelanggaran pidana terhadap anggota Polres Sulbar, kata Kapolres, merupakan upaya untuk terus berbenah ke arah yang lebih baik dalam melayani masyarakat di wilayah Sulbar.

Dari hasil analisis dan evaluasi Bagian Profesi dan Pengamanan Polres Sulbar, lanjut Verdianto, menunjukkan angka pelanggaran kode etik, disiplin, dan pidana yang melibatkan personel Polri cukup tinggi, bahkan diprediksi akan terjadi pelanggaran. terus meningkat.

“Hal ini tentunya menjadi tantangan dan kegelisahan bagi pimpinan Polri, khususnya Polda Sulbar untuk melakukan program rehabilitasi dan pembangunan yang dapat memberikan efek jera yang signifikan kepada personel Polri yang terlibat dalam pelanggaran kode etik, disiplin dan pidana. hukum,” jelas Verdianto.

Kapolri berharap para instruktur dan narasumber mampu memberikan materi yang akurat, efektif hingga tujuan yang diinginkan tercapai.

Sementara itu, Kabid Humas Polres Sulbar Kompol Syamsu mengatakan inti kegiatan adalah pembinaan bagi personel yang terlibat penyalahgunaan narkoba, pelanggaran kode etik, kedisiplinan dan tindak pidana lainnya.

Personil yang terlibat lebih lanjut, akan mendapatkan pembinaan berupa pola asuh dan pemberian materi seperti internalisasi nilai-nilai Pancasila, Tribrata dan Catur Prasetya.

Kemudian, kegiatan pembinaan rohani dan mental (binrohtal), sosialisasi peraturan dan undang-undang kepolisian, bimbingan penyuluhan hingga pembelajaran lapangan selama kurang lebih 76 jam pelajaran
.
“Melalui kegiatan ini tentunya diharapkan juga terjadi peningkatan kualitas pribadi personel baik secara fisik, mental dan spiritual, serta mampu menjadi teladan bagi personel lainnya. guna mencegah terjadinya segala bentuk pelanggaran disiplin, kode etik dan tindak pidana,” jelas Syamsu Ridwan.

Pewarta : Amirullah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024