Mamuju (ANTARA) - Sub Direktorat III Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Barat menangkap seorang pemilik salon kecantikan di Kabupaten Mamuju karena memperkerjakan anak di bawah umur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Syamsu Ridwan, Senin membenarkan penangkapan terhadap pemilik salon kecantikan di kawasan Kelurahan Karema Kabupaten Mamuju karena mempekerjakan anak di bawah umur.

"Pemilik salon berinisial NR diketahui mempekerjakan anak di bawah umur sekaligus ditugaskan menerima layanan pijat plus-plus," kata Syamsu Ridwan.

Selain menangkap pemilik salon kata Syamsu Ridwan, tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulbar juga menangkap seorang pekerja salon yang masih berstatus anak di bawah umur serta seorang laki-laki yang menerima layanan pijat plus plus.

"Pada pengungkapan itu, tiga orang diamankan, salah satunya seorang pelayan yang masih di bawah umur dan laki-laki pengguna layanan pijat plus-plus," terang Syamsu Ridwan.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Nyoman Artana menyampaikan, penangkapan pemilik salon kecantikan itu berawal dari laporan masyarakat.

"Ada laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan Kelurahan Karema ada layanan pijat plus-plus berkedok salon. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan ada salah seorang pegawai salon sedang melakukan layanan pijat," terang Nyoman Artana.

Dari temuan itu lanjutnya, tim kemudian menangkap tiga orang, termasuk pemilik salon dan karyawan yang masih di bawah umur untuk dimintai keterangan.

"Jadi saat dilakukan interogasi awal, korban mengaku hasil dari layanan tambahan yang didapatkan dibagi ke pemilik salon," ujar Nyoman Artana.

Pemilik salon berinisial NR kata Nyoman Artana, telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 761 juncto pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Pemilik salon itu juga dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 17 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman minimal satu tahun dan maksimal enam tahun penjara," tegas Nyoman Artana.

Baca juga: Tim Penegak Perda Tutup Salon Tidak Berizin

Pewarta : Amirullah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024