Pemprov Sulbar melakukan penyesuaian tarif AKDP
Selasa, 24 Oktober 2023 12:21 WIB
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan rapat pembahasan penyesuaian tarif angkutan antara kota dalam provinsi (AKDP) melalui peraturan Gubernur (Pergub) di Mamuju, Senin (23/10/2023) ANTARA Foto/M Faisal Hanapi
Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan penyesuaian tarif angkutan antara kota dalam provinsi (AKDP) melalui peraturan gubernur (Pergub).
Kepala Dinas Perhubungan Sulbar Maddareski Salatin, di Mamuju, Senin, mengatakan penyesuaian tarif AKDP itu untuk meningkatkan kesejahteraan pemilik armada.
Ia mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 07 Tahun 2015, yang mengatur tarif AKDP yakni tarif batas atas sebesar Rp249 per kilometer untuk setiap penumpang dan tarif batas bawah sebesar Rp179 per kilometer per penumpang, dinilai sudah tidak sesuai dan tidak bisa lagi digunakan.
Selain itu, telah beberapa kali terjadi kenaikan BBM, namun tarif yang diberlakukan oleh para pelaku usaha jasa angkutan belum berubah.
"Sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif AKDP agar lebih relevan dengan kondisi saat ini, dan tarif tersebut harus dinaikkan," katanya.
Menurut dia, Pergub yang mengatur tarif AKDP telah disepakati untuk diperbaharui sesuai dengan kondisi saat ini.
Ia menyampaikan tarif AKDP yang akan diberlakukan ke depan yakni tarif batas atas sebesar Rp363 per kilometer per penumpang dan tarif batas bawah Rp243 per kilometer per penumpang.
Khusus untuk trayek Mamuju menuju Mambi dan Mamasa melalui wilayah Kalukku dan Lebbeng, akan diberlakukan tarif batas atas Rp600 per kilometer per penumpang, dan tarif batas bawah Rp422 per kilometer per penumpang karena kondisi geometrik jalan.
Ia berharap dengan adanya perubahan tarif AKDP, para pelaku usaha jasa angkutan umum di Sulbar dapat memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Sulbar Maddareski Salatin, di Mamuju, Senin, mengatakan penyesuaian tarif AKDP itu untuk meningkatkan kesejahteraan pemilik armada.
Ia mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 07 Tahun 2015, yang mengatur tarif AKDP yakni tarif batas atas sebesar Rp249 per kilometer untuk setiap penumpang dan tarif batas bawah sebesar Rp179 per kilometer per penumpang, dinilai sudah tidak sesuai dan tidak bisa lagi digunakan.
Selain itu, telah beberapa kali terjadi kenaikan BBM, namun tarif yang diberlakukan oleh para pelaku usaha jasa angkutan belum berubah.
"Sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif AKDP agar lebih relevan dengan kondisi saat ini, dan tarif tersebut harus dinaikkan," katanya.
Menurut dia, Pergub yang mengatur tarif AKDP telah disepakati untuk diperbaharui sesuai dengan kondisi saat ini.
Ia menyampaikan tarif AKDP yang akan diberlakukan ke depan yakni tarif batas atas sebesar Rp363 per kilometer per penumpang dan tarif batas bawah Rp243 per kilometer per penumpang.
Khusus untuk trayek Mamuju menuju Mambi dan Mamasa melalui wilayah Kalukku dan Lebbeng, akan diberlakukan tarif batas atas Rp600 per kilometer per penumpang, dan tarif batas bawah Rp422 per kilometer per penumpang karena kondisi geometrik jalan.
Ia berharap dengan adanya perubahan tarif AKDP, para pelaku usaha jasa angkutan umum di Sulbar dapat memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat.
Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemprov Sulsel menyiapkan angkutan tujuh bus gratis untuk Natal dan Tahun Baru
19 December 2025 12:23 WIB
Menhub: 35.497 armada transportasi siap layani angkutan Natal dan Tahun Baru
09 December 2025 5:11 WIB
Dishub Sulbar pastikan kelaikan angkutan umum menjelang Natal dan Tahun Baru
22 November 2025 16:45 WIB
Operasi Pallawa 2025 di Sulsel, waspada kendaraan pribadi dijadikan angkutan umum
10 February 2025 20:40 WIB, 2025
Terpopuler - Jasa
Lihat Juga
Menkeu Purbaya tambah DAU Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah
29 December 2025 18:40 WIB
PLN UUD Sulselrabar kembali terjunkan 21 personel, pulihkan listrik di Aceh
19 December 2025 18:30 WIB
Menkeu Purbaya: Anggaran penanganan bencana Sumatera tak hambat laju ekonomi
15 December 2025 15:31 WIB