KPK minta hakim tolak permohonan prapradilan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Kamis, 26 Oktober 2023 18:41 WIB
Sidang prapradilan Karen Agustiawan kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau "liquefied natural gas" (LNG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023). ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
JAKARTA (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim tunggal Tumpanuli Marbun untuk menolak seluruh permohonan prapradilan oleh tim pengacara Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau "liquefied natural gas" (LNG).
"Menolak permohonan Praperadilan yang diajukan pemohon (Karen Agustiawan) sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 113/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata anggota Tim Biro Hukum KPK Indah OS dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Indah juga menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon (KPK) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Sprin.Dik/53/DIK.00/01/06/2022 tanggal 6 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Sprin.Dik/53A.2022/DIK.00/01/06/2022 tanggal 21 Juni 2022 adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
KPK menyatakan, permohonan praperadilan tersebut bersifat prematur dan kabur (obscuur libel).
Untuk itu, KPK menolak permintaan tim pengacara Karen Agustiawan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
"Menyatakan penetapan pemohon (KPK) sebagai tersangka adalah sah dan berdasar hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat," kata dia.
KPK mengatakan terdapat beberapa poin penolakan permohonan prapradilan yang mendasar di antaranya adalah dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Karen Agustiawan bukan aksi korporasi.
Kemudian KPK menyatakan penyitaan adalah sah dan berdasar hukum dan menyatakan penahanan atas diri Karen Agustiawan oleh KPK adalah sah dan berdasar hukum.
"Menyatakan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Karen Agustiawan adalah sah dan berdasar hukum serta menyatakan Karen Agustiawan tidak memiliki alasan hukum mengajukan rehabilitasi," katanya.
Sidang direncanakan akan kembali digelar pada Jumat (27/10) pukul 9.30 WIB dengan agenda menghadirkan satu saksi dan satu ahli dari pengacara Karen Agustiawan.
"Menolak permohonan Praperadilan yang diajukan pemohon (Karen Agustiawan) sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 113/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata anggota Tim Biro Hukum KPK Indah OS dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Indah juga menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon (KPK) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Sprin.Dik/53/DIK.00/01/06/2022 tanggal 6 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Sprin.Dik/53A.2022/DIK.00/01/06/2022 tanggal 21 Juni 2022 adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
KPK menyatakan, permohonan praperadilan tersebut bersifat prematur dan kabur (obscuur libel).
Untuk itu, KPK menolak permintaan tim pengacara Karen Agustiawan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
"Menyatakan penetapan pemohon (KPK) sebagai tersangka adalah sah dan berdasar hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat," kata dia.
KPK mengatakan terdapat beberapa poin penolakan permohonan prapradilan yang mendasar di antaranya adalah dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Karen Agustiawan bukan aksi korporasi.
Kemudian KPK menyatakan penyitaan adalah sah dan berdasar hukum dan menyatakan penahanan atas diri Karen Agustiawan oleh KPK adalah sah dan berdasar hukum.
"Menyatakan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Karen Agustiawan adalah sah dan berdasar hukum serta menyatakan Karen Agustiawan tidak memiliki alasan hukum mengajukan rehabilitasi," katanya.
Sidang direncanakan akan kembali digelar pada Jumat (27/10) pukul 9.30 WIB dengan agenda menghadirkan satu saksi dan satu ahli dari pengacara Karen Agustiawan.
Pewarta : Erlangga Bregas Prakoso
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK memeriksa mantan komisaris Pertamina soal pengadaan LNG tanpa izin
18 October 2024 12:32 WIB, 2024
KPK mengapresiasi vonis 9 tahun penjara terhadap mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
25 June 2024 18:04 WIB, 2024
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dituntut 11 tahun penjara terkait korupsi LNG
30 May 2024 15:51 WIB, 2024
KPK umumkan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan tersangka korupsi LNG
19 September 2023 21:03 WIB, 2023
Kemenkumham: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dicegah ke luar negeri
13 July 2022 16:25 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Badan Kesbangpol Sulbar dan FKPT bahas penguatan sinergi pencegahan terorisme
06 February 2026 19:59 WIB
DPRD Sulsel segera jalankan hak angket di CPI, Jangan sampai aset Pemprov hilang
04 February 2026 13:30 WIB