LBH Makassar Unjuk Rasa Peringati Hari HAM
Selasa, 10 Desember 2013 21:46 WIB
Makassar (ANTARA Sulsel) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar bersama dengan Solidaritas Rakyat Untuk Hak Asasi Manusia (Sorak HAM) ikut ambil bagian dalam memperingati Hari HAM sedunia dibawah jembatan layang (fly over) Jalan Urip Sumorharjo, Makassar, Selasa.
Direktur LBH Makassar Abdul Azis dalam pernyataan sikap yang dibagikan menyatakan sikap untuk menghentikan kekerasan negara dan mengembalikan hak-hak rakyat.
"Pemerintah melalui instrumen-instrumennya telah melakukan pembiaran dalam pelanggaran HAM, baik yang dilakukan oleh aparat kepolisian maupun instansi lainnya," tegasnya.
Dalam aksinya itu, beberapa anggota LBH Makassar melakukan orasi secara bergantian dengan memberikan contoh-contoh pelanggaran HAM baik yang terjadi didaerah lainnya maupun yang terjadi di Makassar.
Beberapa contoh pelanggaran HAM yang penangananya oleh pihak kepolisian dan tidak mendapat kepastian hukum yakni penyerangan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan pengrusakan serta pencurian di sekretariat serta masjidnya oleh organisasi kemasyarakatan seperti Front Pembela Islam (FPI).
Penyerangan yang terjadi selama dua kali sejak Januari hingga Agustus 2011 itu tidak mendapat kejelasan, padahal kasusnya sudah ditangani Polda Sulselbar.
Tindakan yang dilakukan oleh kepolisian itu bertentangan dengan Piagam Deklarasi Umum HAM (DUHAM) Pasal 12 dengan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) ICCPR, termasuk diatur dalam Prinsip Deklarasi HAM ASEAN yakni poin 22.
Selain itu, LBH Makassar bersama Sorak HAM itu juga memberikan mosi tidak percaya lagi pada Komnas HAM, mengecam kepada aparat pemerintah khususnya pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus-kasus penembakan warga sipil.
"Pemerintah harus menghentikan perampasan tanah yang dilakukan oleh mafia tanah yang mempunyai banyak uang yang menyesengsarakan rakyat yang telah dirampas," tambahnya.
Ia menambahkan, bahwa Sorak maupun LBH, mengecam kepada pemerintah agar segera menghentikan pemberangusan serekat buruh (union busting), politik upah murah, dan mencabut outsoursing terhadap buruh.
Selain itu, pemerintah harus mengentikan komersialisasi pendidikan dan kekerasan akademik, dan tegakkan hak atas kebebasan dalam beragama dan berkerpercayaan.
LBH juga mengecam pemerintahan, agar pemerintah harus menegakkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak di bawah umur dari kekerasan seksual.
Selain itu, LBH juga meminta agar pemerintah memberikan perlindungan terhadap kelompok minoritas dan mariginal. Pemerintah harus bertindak tegas kepada ormas, dan tuntutan terakhir, pemerintah harus menuntaskan pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Agus Setiawan
Direktur LBH Makassar Abdul Azis dalam pernyataan sikap yang dibagikan menyatakan sikap untuk menghentikan kekerasan negara dan mengembalikan hak-hak rakyat.
"Pemerintah melalui instrumen-instrumennya telah melakukan pembiaran dalam pelanggaran HAM, baik yang dilakukan oleh aparat kepolisian maupun instansi lainnya," tegasnya.
Dalam aksinya itu, beberapa anggota LBH Makassar melakukan orasi secara bergantian dengan memberikan contoh-contoh pelanggaran HAM baik yang terjadi didaerah lainnya maupun yang terjadi di Makassar.
Beberapa contoh pelanggaran HAM yang penangananya oleh pihak kepolisian dan tidak mendapat kepastian hukum yakni penyerangan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan pengrusakan serta pencurian di sekretariat serta masjidnya oleh organisasi kemasyarakatan seperti Front Pembela Islam (FPI).
Penyerangan yang terjadi selama dua kali sejak Januari hingga Agustus 2011 itu tidak mendapat kejelasan, padahal kasusnya sudah ditangani Polda Sulselbar.
Tindakan yang dilakukan oleh kepolisian itu bertentangan dengan Piagam Deklarasi Umum HAM (DUHAM) Pasal 12 dengan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) ICCPR, termasuk diatur dalam Prinsip Deklarasi HAM ASEAN yakni poin 22.
Selain itu, LBH Makassar bersama Sorak HAM itu juga memberikan mosi tidak percaya lagi pada Komnas HAM, mengecam kepada aparat pemerintah khususnya pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus-kasus penembakan warga sipil.
"Pemerintah harus menghentikan perampasan tanah yang dilakukan oleh mafia tanah yang mempunyai banyak uang yang menyesengsarakan rakyat yang telah dirampas," tambahnya.
Ia menambahkan, bahwa Sorak maupun LBH, mengecam kepada pemerintah agar segera menghentikan pemberangusan serekat buruh (union busting), politik upah murah, dan mencabut outsoursing terhadap buruh.
Selain itu, pemerintah harus mengentikan komersialisasi pendidikan dan kekerasan akademik, dan tegakkan hak atas kebebasan dalam beragama dan berkerpercayaan.
LBH juga mengecam pemerintahan, agar pemerintah harus menegakkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak di bawah umur dari kekerasan seksual.
Selain itu, LBH juga meminta agar pemerintah memberikan perlindungan terhadap kelompok minoritas dan mariginal. Pemerintah harus bertindak tegas kepada ormas, dan tuntutan terakhir, pemerintah harus menuntaskan pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Agus Setiawan
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkot Makassar kolaborasi YLBHI-LBH luncurkan kebijakan keadilan restoratif
16 May 2024 5:58 WIB, 2024
LBH dan Pemkot Makassar segera terbitkan Perwali keadilan restoratif
07 February 2024 20:45 WIB, 2024
LBH Pers Makassar dampingi jurnalis herald.id penuhi panggilan polisi
26 January 2024 10:24 WIB, 2024
LBH Makassar laporkan dugaan pelecehan seksual terhadap tahanan perempuan
24 August 2023 19:54 WIB, 2023
LBH Pers kirim Amicus Curiae terkait gugatan perdata PMH terhadap enam media di Makassar
07 June 2022 10:45 WIB, 2022
Terpopuler - Daerah
Lihat Juga
Perkuat keterampilan, PBK Batch 4 Tahun 2026 resmi dibuka Bupati Jeneponto
10 September 2026 11:37 WIB