Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggandeng Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi (LKBH PT) aktif melakukan pelatihan paralegal.

Penyuluh Hukum Pertama Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Marini Olivia Pandean di Makassar, Senin, mengatakan pelatihan paralegal aktif dilaksanakan dengan menggandeng LKBH perguruan tinggi untuk menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat melalui kekeluargaan atau musyawarah.

"Salah satu tujuannya adalah menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat melalui kekeluargaan atau musyawarah tanpa selalu berpandangan harus melalui proses pengadilan," ujarnya.

Marini menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 disebutkan bahwa paralegal adalah seseorang yang berasal dari komunitas, masyarakat atau pemberi bantuan hukum yang telah mengikuti pelatihan atau pendidikan paralegal untuk pemberian bantuan hukum.

Pada pelatihan itu, kata dia, pihaknya berkolaborasi dengan LKBH Universitas Sawerigading memberikan pelatihan kepada paralegal yang secara khusus membantu masyarakat miskin.

"Paralegal adalah seseorang yang secara khusus membantu masyarakat yang karena keterampilan khusus dan memiliki pengetahuan hukum mampu memberikan pelayanan, pendidikan hukum, dan bimbingan kepada masyarakat," katanya.

Dia menjelaskan, paralegal tidak berprofesi sebagai advokat dan tidak secara mandiri memberikan pendampingan di pengadilan. Paralegal memberikan pelayanan, baik litigasi maupun non litigasi kepada masyarakat.


Adapun syarat untuk menjadi paralegal adalah WNI, berusia minimal 18 tahun, memiliki kemampuan membaca dan menulis, bukan anggota TNI, Polri atau ASN, dan memenuhi syarat lain yang ditentukan pemberi bantuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Menurut Marini, ketersediaan jumlah organisasi bantuan hukum (OBH) dan advokat yang belum ideal dengan jumlah penduduk dan letak geografis Indonesia, sehingga paralegal merupakan garda terdepan dalam upaya pembentukan masyarakat sadar hukum.

Pada pelatihan paralegal itu, selain Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, juga narasumber dari Ketua LKBH Unsa Asbullah Thamrin, dan akademisi dari Universitas Sawerigading.
 

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024