Mamuju (ANTARA) - DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranpeda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berorientasi pembangunan ekonomi daerah.
Anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) Muslim Fattah di Mamuju, Kamis, mengatakan pihaknya beserta pemerintah daerah setempat melakukan serangkaian konsultasi dengan pihak-pihak guna mendapatkan masukan terkait penyempurnaan Ranperda tersebut.
"DPRD Sulbar telah melakukan kunjungan ke Provinsi Sulsel dan Sulteng untuk melakukan konsultasi penyusunan Ranperda RTRW tersebut," ujarnya.
Ia menyebut DPRD Sulbar juga melakukan konsultasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulteng mengenai rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil (RZWP3K), yang sangat penting dalam pembahasan Ranperda RTRW Sulbar.
Selain itu, melakukan konsultasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan di Provinsi Sulsel, untuk melakukan identifikasi kawasan hutan untuk dikelola menjadi areal pertanian perkebunan maupun pertambangan.
"Ranperda RTRW ini akan diselesaikan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, dan akan dibuat sempurna sehingga bisa berdampak bagi pembangunan ekonomi Sulbar diberbagai bidang," kata Muslim Fattah yang juga Ketua Pansus Ranperda RTRW Sulbar.
Sementara itu, Kepala UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Provinsi Sulbar, Muhammad Fadlullah mengatakan Ranperda RTRW tersebut akan berdampak pada pembangunan ekonomi Sulbar termasuk sektor perkebunan.
Ia mengatakan, program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang dilaksanakan pada lahan sekitar 2.500 hektare yang masuk dalam kawasan hutan di Sulbar, akan dapat dilakukan dengan adanya Renperda RTRW.
Menurut dia, program PSR di Sulbar diantaranya sekitar 1.300 hektare di Mamuju Tengah, kemudian di Kabupaten Mamuju 400 hektare dan Kabupaten Pasangkayu 800 hektare.
"Program PSR atau replanting tersebut akan mampu meningkatkan produktivitas sawit rakyat, sehingga akan berdampak pembangunan ekonomi daerah, karena Ranperda RTRW akan menjadi peluang pengembangan komoditi perkebunan sawit di Sulbar," ujarnya.
Anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) Muslim Fattah di Mamuju, Kamis, mengatakan pihaknya beserta pemerintah daerah setempat melakukan serangkaian konsultasi dengan pihak-pihak guna mendapatkan masukan terkait penyempurnaan Ranperda tersebut.
"DPRD Sulbar telah melakukan kunjungan ke Provinsi Sulsel dan Sulteng untuk melakukan konsultasi penyusunan Ranperda RTRW tersebut," ujarnya.
Ia menyebut DPRD Sulbar juga melakukan konsultasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulteng mengenai rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil (RZWP3K), yang sangat penting dalam pembahasan Ranperda RTRW Sulbar.
Selain itu, melakukan konsultasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan di Provinsi Sulsel, untuk melakukan identifikasi kawasan hutan untuk dikelola menjadi areal pertanian perkebunan maupun pertambangan.
"Ranperda RTRW ini akan diselesaikan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, dan akan dibuat sempurna sehingga bisa berdampak bagi pembangunan ekonomi Sulbar diberbagai bidang," kata Muslim Fattah yang juga Ketua Pansus Ranperda RTRW Sulbar.
Sementara itu, Kepala UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Provinsi Sulbar, Muhammad Fadlullah mengatakan Ranperda RTRW tersebut akan berdampak pada pembangunan ekonomi Sulbar termasuk sektor perkebunan.
Ia mengatakan, program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang dilaksanakan pada lahan sekitar 2.500 hektare yang masuk dalam kawasan hutan di Sulbar, akan dapat dilakukan dengan adanya Renperda RTRW.
Menurut dia, program PSR di Sulbar diantaranya sekitar 1.300 hektare di Mamuju Tengah, kemudian di Kabupaten Mamuju 400 hektare dan Kabupaten Pasangkayu 800 hektare.
"Program PSR atau replanting tersebut akan mampu meningkatkan produktivitas sawit rakyat, sehingga akan berdampak pembangunan ekonomi daerah, karena Ranperda RTRW akan menjadi peluang pengembangan komoditi perkebunan sawit di Sulbar," ujarnya.