Makassar (ANTARA) - Aktivis difabel Abdul Rahman yang aktif di komunitas Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan Sulawesi Selatan (Perdik Sulsel) mengatakan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja kemudian berstatus difabel terus dibayangi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
"Kondisi ini membuat para pekerja yang cacat atau pun yang memang difabel, sangat membutuhkan dukungan dalam bekerja dari semua pihak," kata Rahman di Makassar, Rabu.
Dia mengatakan meskipun sudah ada Undang-undang yang mengatur itu, yakni UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Hak Penyandang Disabilitas, para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan sudah masuk ke dalam kategori disabilitas mestinya tidak dilakukan PHK.
Menurut dia, mereka mestinya tetap dipekerjakan, namun sesuai dengan keadaan mereka, apalagi bagi mereka para kepala keluarga yang menjadi tulang punggung keluarga.
“Hal itu harus diperhatikan betul oleh semua pihak mulai dari pemerintah hingga para pengusaha,” ujarnya dalam memperingati Hari Buruh Internasional.
Berkaitan dengan hal tersebut, kata dia, dikampanyekan "Stop PHK Sepihak Bagi Pekerja Yang Kecelakaan,”
Karena itu, kecaman terhadap aksi PHK sepihak yang kadang dilakukan oleh para pengusaha tentu juga harus diperhatikan betul, berbagai alasan kadang merugikan para pekerja yang sejatinya telah loyal kepada para pengusaha dan perusahaan.
"Semua buruh adalah pekerja rentan yang sangat membutuhkan dukungan berbagai pihak untuk mencapai kesejahteraannya," ujarnya.
Patut disadari bahwa setiap pekerja tentu menginginkan penghargaan dari perusahaan tempatnya mengabdikan diri. Namun, para pekerja tidak bisa memprediksi risiko dan kecelakaan saat bekerja, bahkan kadang ada yang sampai harus kehilangan anggota tubuh yang kemudian berbuntut pada tindakan PHK.
"Mereka mestinya tetap dipekerjakan, namun sesuai dengan keadaan mereka, apalagi bagi mereka para kepala keluarga yang menjadi tulang punggung keluarganya," cakapnya.
Karena itu, semua pihak harus memperhatikan betul mulai dari pemerintah hingga para pengusaha.*
"Kondisi ini membuat para pekerja yang cacat atau pun yang memang difabel, sangat membutuhkan dukungan dalam bekerja dari semua pihak," kata Rahman di Makassar, Rabu.
Dia mengatakan meskipun sudah ada Undang-undang yang mengatur itu, yakni UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Hak Penyandang Disabilitas, para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan sudah masuk ke dalam kategori disabilitas mestinya tidak dilakukan PHK.
Menurut dia, mereka mestinya tetap dipekerjakan, namun sesuai dengan keadaan mereka, apalagi bagi mereka para kepala keluarga yang menjadi tulang punggung keluarga.
“Hal itu harus diperhatikan betul oleh semua pihak mulai dari pemerintah hingga para pengusaha,” ujarnya dalam memperingati Hari Buruh Internasional.
Berkaitan dengan hal tersebut, kata dia, dikampanyekan "Stop PHK Sepihak Bagi Pekerja Yang Kecelakaan,”
Karena itu, kecaman terhadap aksi PHK sepihak yang kadang dilakukan oleh para pengusaha tentu juga harus diperhatikan betul, berbagai alasan kadang merugikan para pekerja yang sejatinya telah loyal kepada para pengusaha dan perusahaan.
"Semua buruh adalah pekerja rentan yang sangat membutuhkan dukungan berbagai pihak untuk mencapai kesejahteraannya," ujarnya.
Patut disadari bahwa setiap pekerja tentu menginginkan penghargaan dari perusahaan tempatnya mengabdikan diri. Namun, para pekerja tidak bisa memprediksi risiko dan kecelakaan saat bekerja, bahkan kadang ada yang sampai harus kehilangan anggota tubuh yang kemudian berbuntut pada tindakan PHK.
"Mereka mestinya tetap dipekerjakan, namun sesuai dengan keadaan mereka, apalagi bagi mereka para kepala keluarga yang menjadi tulang punggung keluarganya," cakapnya.
Karena itu, semua pihak harus memperhatikan betul mulai dari pemerintah hingga para pengusaha.*