Makassar (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan memastikan tidak ada atau nihil pendaftar calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di daerah itu.

"Karena tak ada satupun yang mendaftar hingga akhir waktu yang ditentukan, maka pelaksanaan pengawasan diakhiri dengan penyerahan berita acara oleh KPU Bantaeng kepada Bawaslu Bantaeng pukul 00.12 WITA, 12 Mei 2024," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bantaeng Ruslan HR melalui keterangan yang diterima di Makassar, Selasa.

Hal tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng Nomor: 333/PL.02.2-BA/7303/2/2024 tentang rekapitulasi penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng.
 
Berdasarkan petunjuk teknis KPU RI No 532 tentang Pemenuhan Dukungan Syarat Calon Perseorangan Pilkada 2024, KPU Bantaeng membuka jadwal penerimaan mulai 8-12 Mei 2024.
 
Ia menyampaikan bahwa Tim Fasilitasi Pengawasan pada Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati 2024 Bawaslu Bantaeng telah mengawal dan melakukan pengawasan melekat terkait proses tersebut.
 
“Tim Fas (Tim Fasilitasi Pengawasan) tetap standby pada hari terakhir penerimaan hingga pukul 23.59 Wita," ujarnya.
 
Ruslan mengemukakan bahwa pada proses penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, pada hari terakhir (12/5), pukul 17.40 Wita, salah satu bakal paslon perseorangan bernama Ismail Manrang dan timnya mendatangi helpdesk KPU Kabupaten Bantaeng untuk berkonsultasi terkait dokumen apa saja yang dibutuhkan saat melakukan penyerahan syarat perseorangan.
 
“Tim Fas Pengawasan menunggu hingga pukul 23.59 Wita, namun tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan tersebut. Sampai dengan pukul 23.59 Wita, Minggu 12 Mei 2024, tidak ada bakal pasangan calon yang menyerahkan dokumen syarat dukungan/nihil untuk pendaftaran perseorangan Pilkada Bantaeng," ujarnya.
 
Pada Pilkada 2018 ada dua pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan tetapi hanya satu pasangan yang memenuhi syarat untuk maju menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng tahun 2018-2023.

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024