ACC Pertanyakan Kinerja Kejari Lutra
Minggu, 23 Maret 2014 18:40 WIB
Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committe (ACC) Sulsel, Abdul Muthalib (ANTARA FOTO/Darwin Fatir)
Makassar (ANTARA Sulsel) - Anti Corruption Committe (ACC) mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri Masamba, Luwu Utara, yang telah mendiamkan kasus dugaan penyelewengan dana tanggap darurat yang merugikan keuangan negara sekitar Rp700 juta.
"Di antara beberapa kasus korupsi di Sulsel, korupsi dana tanggap darurat di Masamba itu merupakan salah satu yang menjadi perhatian dan kejaksaan harus tahu itu," jelas Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committe (ACC) Sulsel, Abdul Muthalib, di Makassar, Minggu.
Ia mengatakan Kejari Lutra yang sudah menangani kasus ini harus segera meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus itu sudah sangat jelas.
"Segera tingkatkan status penyelidikan kasus ini ke penyidikan, jika penanganannya mandeg publik tentu menilai Kejari Lutra tidak konsisten dan diduga ada permainan. Jadi segera tuntaskan kasus ini," katanya.
Menurut Muthalib, dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan tanggap darurat, jelas yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lutra, berinisial AE.
"Kepala badan harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawabannya dalam kasus ini. Ia yang mengetahui dikemanakan dana bantuan tersebut, sehingga tidak ada alasan dari penyidik untuk membiarkannya," ucapnya.
Dia mengatakan, hasil penyelidikan awal ditemukan adanya laporan keganjilan proses pencairan dana `on call 100 persen`, yakni Rp700 juta untuk penanggulangan bencana banjir bulan Desember 2013 di Masamba Kabupaten Lutra.
Menurut dia, dalam kasus ini Kejari Masamba telah melayangkan pemanggilan kepada Andi Eviana selaku Kepala BPBD Masamba dan Andi Awal selaku PPTK tapi setelahnya tidak ada kejelasan perkembangan kasus ini.
"Ini ada apa dengan Kejari Masamba, seharusnya Andi Eviana didalami peranannya sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam penyaluran bantuan tersebut, tetapi ini tidak dilakukan setelah pemanggilan itu," ucapnya.
Dari kasus ini ditemukan laporan keganjilan proses pencairan dana "on call 100 persen", yakni Rp700 juta untuk penanggulangan bencana banjir bulan Desember 2013.
Selama ini penggunaan dana bencana terindikasi kerap disalahgunakan oleh pejabat terkait. Salah satunya adalah bantuan bencana di BPBD. Dana on call sebesar Rp700 juta yang didistribusikan bagi lima desa yang terkena bencana di Lutra, terindikasi fiktif.
Disebutkannya, yang paling menarik adalah dana tanggap darurat digunakan untuk membangun jembatan gantung. Dimana dalam proses pencairan dana ini terkesan ganjil karena dana Rp700 juta dicairkan sekaligus.
Padahal, menurut dia, mekanisme pencairan seharusnya dilakukan secara bertahap. Dan sekadar diketahui kelima desa yang disebutkan menerima dana tersebut hanya satu kali terkena banjir.
Dia menduga, kuat kecurigaan dana yang sudah dicairkan tersebut dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan tertentu pula. Bisa saja dana tersebut diendapkan. Karena sejak awal Januari 2013 hingga Januari 2014 bencana banjir hanya satu kali terjadi, dan itupun tidak terlalu parah.
Selain itu dari informasi yang dihimpun, ada juga dana bantuan yang dikelola oleh BPBD Masamba akhir tahun 2012 diduga sebesar Rp 13 miliar di mana dana tersebut diduga tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. I Sulistyo
"Di antara beberapa kasus korupsi di Sulsel, korupsi dana tanggap darurat di Masamba itu merupakan salah satu yang menjadi perhatian dan kejaksaan harus tahu itu," jelas Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committe (ACC) Sulsel, Abdul Muthalib, di Makassar, Minggu.
Ia mengatakan Kejari Lutra yang sudah menangani kasus ini harus segera meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus itu sudah sangat jelas.
"Segera tingkatkan status penyelidikan kasus ini ke penyidikan, jika penanganannya mandeg publik tentu menilai Kejari Lutra tidak konsisten dan diduga ada permainan. Jadi segera tuntaskan kasus ini," katanya.
Menurut Muthalib, dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan tanggap darurat, jelas yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lutra, berinisial AE.
"Kepala badan harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawabannya dalam kasus ini. Ia yang mengetahui dikemanakan dana bantuan tersebut, sehingga tidak ada alasan dari penyidik untuk membiarkannya," ucapnya.
Dia mengatakan, hasil penyelidikan awal ditemukan adanya laporan keganjilan proses pencairan dana `on call 100 persen`, yakni Rp700 juta untuk penanggulangan bencana banjir bulan Desember 2013 di Masamba Kabupaten Lutra.
Menurut dia, dalam kasus ini Kejari Masamba telah melayangkan pemanggilan kepada Andi Eviana selaku Kepala BPBD Masamba dan Andi Awal selaku PPTK tapi setelahnya tidak ada kejelasan perkembangan kasus ini.
"Ini ada apa dengan Kejari Masamba, seharusnya Andi Eviana didalami peranannya sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam penyaluran bantuan tersebut, tetapi ini tidak dilakukan setelah pemanggilan itu," ucapnya.
Dari kasus ini ditemukan laporan keganjilan proses pencairan dana "on call 100 persen", yakni Rp700 juta untuk penanggulangan bencana banjir bulan Desember 2013.
Selama ini penggunaan dana bencana terindikasi kerap disalahgunakan oleh pejabat terkait. Salah satunya adalah bantuan bencana di BPBD. Dana on call sebesar Rp700 juta yang didistribusikan bagi lima desa yang terkena bencana di Lutra, terindikasi fiktif.
Disebutkannya, yang paling menarik adalah dana tanggap darurat digunakan untuk membangun jembatan gantung. Dimana dalam proses pencairan dana ini terkesan ganjil karena dana Rp700 juta dicairkan sekaligus.
Padahal, menurut dia, mekanisme pencairan seharusnya dilakukan secara bertahap. Dan sekadar diketahui kelima desa yang disebutkan menerima dana tersebut hanya satu kali terkena banjir.
Dia menduga, kuat kecurigaan dana yang sudah dicairkan tersebut dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan tertentu pula. Bisa saja dana tersebut diendapkan. Karena sejak awal Januari 2013 hingga Januari 2014 bencana banjir hanya satu kali terjadi, dan itupun tidak terlalu parah.
Selain itu dari informasi yang dihimpun, ada juga dana bantuan yang dikelola oleh BPBD Masamba akhir tahun 2012 diduga sebesar Rp 13 miliar di mana dana tersebut diduga tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. I Sulistyo
Pewarta : Oleh Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
ACC Sulawesi mendukung Satgassus Polri tuntaskan kasus korupsi mandek
14 August 2023 18:50 WIB, 2023
ACC desak polisi menahan tiga tersangka dugaan korupsi proyek Dishub Sulsel
23 August 2022 18:54 WIB, 2022
ACC Sulawesi dorong kejaksaan tuntaskan kemandekan sejumlah kasus dugaan korupsi
21 July 2022 20:11 WIB, 2022
ACC Sulawesi menilai tuntutan hukuman terhadap Nurdin Abdullah ringan
16 November 2021 14:45 WIB, 2021
ACC Sulawesi nilai penangkapan KPK atas Gubernur Sulsel tamparan sangat keras
27 February 2021 17:47 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
47 pelaku kejahatan jalanan di Makassar diproses polisi, 4 anak di bawah umur
05 September 2026 21:27 WIB