Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan mewajibkan anggota DPRD Sulsel yang masih aktif yang akan maju sebagai kontestan pada Pilkada serentak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 27 November untuk mundur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hal tersebut sesuai pernyataan dan arahan KPU RI yang disampaikan Koordinator Divisi Penyelenggara Teknis KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Aturan tersebut merujuk di pasal 7 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam aturan tersebut, menyebutkan anggota DPRD yang wajib mundur adalah sedang menjabat serta wajib melampirkan pengunduran diri secara tertulis apalagi ingin maju di Pilkada serentak.

"Aturannya wajib mundur dengan menyertakan surat resmi secara tertulis ketika yang bersangkutan masih berstatus anggota DPRD," papar Ahmad menjelaskan.

Mengenai dengan Calon Legislatif terpilih periode 2024-2029, kata dia, tidak perlu mundur karena belum melekat jabatan konstitusionalnya sebab belum di lantik secara resmi di DPRD setempat.

Kendati pasal 7 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 telah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) Februari 2024 meminta caleg terpilih harus mundur saat maju di Pilkada, namun dalam putusan MK menolak gugatan dengan alasan caleg terpilih belum melekat hak dan kewajiban konstitusionalnya.

"Kalau kita baca salah satu pertimbangan pada amar putusan MK, memang disebutkan seperti itu, tidak harus mundur apabila calegnya terpilih," tutur anggota KPU Sulsel ini.

Saat ditanyakan berkaitan caleg terpilih yang kemudian maju di Pilkada serentak membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri, kata dia, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis atau Juknis pencalonan yang akan diterbitkan KPU RI dalam Waktu dekat.

"Soal itu, kami menunggu Peraturan KPU, sebab semua produk perundang-undangan mesti dikonsultasikan dengan DPR RI di komisi dua, sebagai pembentuk Undang-undang. Nanti di situ diatur secara teknis syarat pencalonannya," kata Ahmad.

Sedangkan untuk caleg terpilih kemudian maju Pilkada dan tidak terpilih apakah bisa dilantik di belakang hari, kata dia, tidak ingin mengomentari karena bukan ranahnya, melainkan ranah Pemerintah Pusat, KPU RI dan DPR RI.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan tidak ada larangan caleg terpilih Pemilu 2024 maju Pilkada, dan apabila tidak terpilih dapat dilantik belakangan. Sebab, tidak ada aturan di Indonesia terkait pelantikan anggota legislatif dilantik serentak.

Hasyim juga menjelaskan caleg terpilih Pemilu 2024 tidak harus mundur untuk maju Pilkada serentak, karena belum resmi dilantik sebagai anggota dewan. Hal itu sesuai dengan putusan MK nomor 12/PUU-XXII/2024 yang menyebutkan yang wajib mundur adalah yang telah dilantik serta memiliki jabatan konstitusional.
 

Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPUD: maju Pilkada anggota DPRD aktif wajib mundur 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024