Rizieq Shihab akan kembali berdakwah setelah dinyatakan bebas murni
Senin, 10 Juni 2024 13:14 WIB
AMuhammad Rizieq Shihab memberi keterangan kepada media di Jakarta, Rabu (10/6/2024). ANTARA/Khaerul Izan
Jakarta (ANTARA) - Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq mengatakan bahwa ia sudah dinyatakan bebas murni dan akan kembali berdakwah.
"Hari ini Alhamdulillah masa pembebasan bersyarat saya selesai," kata Rizieq Shihab di Jakarta, Senin, setelah mengurus berkas bebas murni di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat, Senin.
Menurut dia, dengan telah dinyatakan bebas murni maka ke depannya akan kembali berdakwah seperti biasa dengan menegakkan "amar makruf nahi munkar".
Selain itu, Rizieq juga akan melawan para koruptor dan orang-orang yang menjadi penyebab Indonesia seperti saat ini dengan maraknya korupsi.
"Kalau berdakwah itu harga mati, kita berdakwah 'amar makruf nahi mungkar' akan terus kita lanjutkan. Kita akan terus berkhidmat dan kita akan terus jihad melawan koruptor dan melawan para biang kerok yang ada di Indonesia," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa mulai hari ini tidak ada lagi kaitannya dengan Bapas Kelas I Jakarta Pusat sehingga apapun yang dikerjakan tidak lagi terikat.
Untuk itu, Rizieq akan lebih bebas lagi dalam penuntutan kepada siapapun, apalagi sudah tidak lagi dalam bimbingan.
"Yang paling penting kami sampaikan kepada semua dengan bebasnya saya sekarang ini. Saya tentu akan lebih bebas melakukan penuntutan kepada semua pihak," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan masa pembimbingan terhadap Rizieq Shihab berakhir karena telah selesai menjalani masa pembimbingan kemasyarakatan berdasarkan putusan Pengadilan atau keputusan menteri maupun pimpinan lembaga.
Deddy mengatakan, Rizieq Shihab telah melaksanakan dengan tertib pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat, setelah sebelumnya bebas bersyarat dan keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada 20 Juli 2022.
”Selama menjalani pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat, yang bersangkutan melaksanakan dengan tertib sesuai dengan jadwal pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Jakarta Pusat," katanya.
Masa pembimbingan Rizieq Shihab berakhir 10 Juni 2024 dan menerima surat pengakhiran bimbingan yang ditandatangani oleh Kepala Bapas Kelas I Jakarta Pusat.
"Hari ini Alhamdulillah masa pembebasan bersyarat saya selesai," kata Rizieq Shihab di Jakarta, Senin, setelah mengurus berkas bebas murni di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat, Senin.
Menurut dia, dengan telah dinyatakan bebas murni maka ke depannya akan kembali berdakwah seperti biasa dengan menegakkan "amar makruf nahi munkar".
Selain itu, Rizieq juga akan melawan para koruptor dan orang-orang yang menjadi penyebab Indonesia seperti saat ini dengan maraknya korupsi.
"Kalau berdakwah itu harga mati, kita berdakwah 'amar makruf nahi mungkar' akan terus kita lanjutkan. Kita akan terus berkhidmat dan kita akan terus jihad melawan koruptor dan melawan para biang kerok yang ada di Indonesia," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa mulai hari ini tidak ada lagi kaitannya dengan Bapas Kelas I Jakarta Pusat sehingga apapun yang dikerjakan tidak lagi terikat.
Untuk itu, Rizieq akan lebih bebas lagi dalam penuntutan kepada siapapun, apalagi sudah tidak lagi dalam bimbingan.
"Yang paling penting kami sampaikan kepada semua dengan bebasnya saya sekarang ini. Saya tentu akan lebih bebas melakukan penuntutan kepada semua pihak," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan masa pembimbingan terhadap Rizieq Shihab berakhir karena telah selesai menjalani masa pembimbingan kemasyarakatan berdasarkan putusan Pengadilan atau keputusan menteri maupun pimpinan lembaga.
Deddy mengatakan, Rizieq Shihab telah melaksanakan dengan tertib pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat, setelah sebelumnya bebas bersyarat dan keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada 20 Juli 2022.
”Selama menjalani pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat, yang bersangkutan melaksanakan dengan tertib sesuai dengan jadwal pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Jakarta Pusat," katanya.
Masa pembimbingan Rizieq Shihab berakhir 10 Juni 2024 dan menerima surat pengakhiran bimbingan yang ditandatangani oleh Kepala Bapas Kelas I Jakarta Pusat.
Pewarta : Khaerul Izan
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pilpres 2024 - Prabowo-Gibran unggul di TPS tempat Rizieq Shihab memilih
14 February 2024 15:34 WIB, 2024
Direktur Amnesty minta usut dugaan internal Polri yang terlibat peretasan
28 September 2022 14:33 WIB, 2022
Keluarga menyambut Rizieq Shihab di Petamburan usai dinyatakan bebas bersyarat
20 July 2022 10:25 WIB, 2022
Penasihat Hukum benarkan Rizieq Shihab telah selesaikan masa tahanannya dan bebas hari ini
20 July 2022 9:55 WIB, 2022
Aliansi Ulama Madura minta Komisi III DPR kawal proses hukum Rizieq Shihab
07 December 2021 19:08 WIB, 2021
Polisi kerahkan 1.660 personel kawal sidang kasasi terdakwa Rizieq Shihab
11 October 2021 11:58 WIB, 2021
Kapolres Jakarta Pusat akui empat polisi diserang massa pendukung Rizieq Shihab
31 August 2021 10:59 WIB, 2021
Polisi amankan puluhan orang saat sidang putusan banding Rizieq Shihab
30 August 2021 16:37 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Seorang notaris akan diperiksa polisi, Kemenkum Sulbar minta notaris jaga integritas profesi
12 February 2026 18:40 WIB
KSAD tunggu perintah Mabes TNI terkait penembakan pesawat Smart Air di Karowai Papua
12 February 2026 13:38 WIB