Bandung (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mendakwa pendakwah Bahar Smith atas penyebaran informasi bohong terkait penangkapan Rizieq Shihab.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus, Selasa, JPU membacakan ceramah Bahar Smith yang isinya soal penangkapan Rizieq Shihab karena menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad. Padahal, kata jaksa, informasi tersebut tidak benar.
"Padahal, fakta sebenarnya Rizieq dihukum bukan karena Maulid Nabi, akan tetapi Rizieq dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan di RS Ummi Bogor," kata Jaksa Suharja di PN Bandung Kelas IA Khusus, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Jaksa menyebut ceramah Bahar, yang masuk dalam perkara tersebut, dilakukan di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 10 Desember 2021.
Saat terdakwa Bahar menyampaikan ceramahnya, tambah Jaksa, sejumlah orang merekam dengan menggunakan ponsel, termasuk salah satunya terdakwa Tatan Rustandi yang mengunggah video tersebut di media sosial.
Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
Berikut isi ceramah yang dibacakan jaksa:
"Kita, Indonesia, adalah terbesar muslimnya. Akan tetapi di negara ini, negara yang kita cintai ini, pada Maulid Nabi Muhammad yang kita cintai ini, tepat satu tahun lalu ada anak cucu Rasulullah, yang beliau kembali dari Mekah dan mengadakan acara maulid, memuliakan kelahiran kakeknya, mengagungkan kelahiran kakeknya, berkumpul pada ulama, pada habib. Di situ banyak umat mendapatkan ilmu, mendapatkan manfaat. Beliau mengagungkan kegembiraan dengan Maulid Nabi Muhammad. Disamping itu, banyak juga yang membuat maulid, beliau membuat Maulid Nabi, bersyukur, bersuka cita, tapi dia malah dipenjara. Beliau ditangkap, Saudara. Beliau ditangkap, dipenjara," kata jaksa membacakan isi ceramah Bahar Smith.
Berita Terkait
Kuasa hukum: Bahar Smith ditembak usai dibuntuti mobil hitam
Selasa, 16 Mei 2023 8:02 Wib
Polisi menerima laporan dugaan penembakan Bahar Smith oleh OTK di Bogor
Senin, 15 Mei 2023 11:50 Wib
Liga Inggris - Leicester City tunjuk Dean Smith jadi pelatih sementara hingga akhir musim
Selasa, 11 April 2023 8:00 Wib
Will Smith dan Martin Lawrence bersatu kembali dalam sekuel keempat film "Bad Boys"
Rabu, 1 Februari 2023 8:49 Wib
Penceramah Bahar Smith bebas dari tahanan usai putusan PT Bandung
Kamis, 1 September 2022 11:05 Wib
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung perintahkan Bahar Smith dibebaskan dari tahanan
Rabu, 31 Agustus 2022 14:53 Wib
Bahar Smith menyerukan NKRI dan Pancasila harga mati usai sidang vonis 6 bulan penjara
Selasa, 16 Agustus 2022 14:12 Wib
Penceramah Bahar Smith divonis penjara enam bulan 15 hari terkait kasus hoaks
Selasa, 16 Agustus 2022 14:06 Wib