Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan soal penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa Polda Jawa Barat akan patuh terhadap putusan yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

"Kami patuh pada putusan praperadilan, kemudian Polda Jawa Barat menindaklanjuti dengan segera apa yang menjadi putusan hakim tunggal pada saat praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Bandung," kata Trunoyudo.

Kasus penangkapan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat mendapat asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahadjo Puro mengatakan bahwa putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bandung menjadi bahan evaluasi bersama pihaknya dan jajaran Polda Jawa Barat.

"Kami melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik yang ada. Bagaimana proses itu? Namun, pada prinsipnya, kami yang disampaikan Karopenmas kami akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," katanya.

Menurut Djuhandhani, kasus Pegi Setiawan ditangani oleh Polda Jawa Barat dan mendapat asistensi dari Bareskrim Polri.

Asistensi ini, kata dia, menyangkut berbagai aspek, yakni aspek penyidikan dan aspek yang berkembang di tengah masyarakat, kemudian pihaknya mendalaminya.

"Kalau penanganan ini tentu saja masih kami percayakan pada Polda Jawa Barat untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik, tentu saja kami dengan apa yang menjadi putusan hari ini adalah putusan yang wajib hukumnya kami penegak hukum tunduk dengan putusan yang sudah ada," ujar Djuhandhani.

Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah Jawa Barat.

"Mengadili mengabulkan praperadilan penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin.

Hakim lantas memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Eman.

Menurut hakim, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Rizky alias Eky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," ucap Eman.

Komnas HAM sedang melakukan pemantauan dan mendalami fakta kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni dengan meminta keterangan terhadap orang-orang yang berhubungan dengan kasus tersebut.

Selain itu, selama pemantauan dan penyelidikan akhir Mei lalu, Komnas HAM juga telah meminta keterangan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Jabar, serta meninjau lokasi peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jabar.


Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024