Komisi Yudisial (KY) menegaskan akan terus memantau sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
"KY telah melakukan pemantauan perkara dari Senin, 1 Juli 2024 dan akan terus melakukan pemantauan sebagai upaya pencegahan agar hakim dapat menjaga kemandirian-nya dalam mengadili dan memutus perkara ini," kata anggota dan Juru Bicara MK Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis.
Mukti mengatakan pemantauan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut KY terhadap permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Adapun agenda persidangan praperadilan Pegi pada 1 Juli 2024 adalah pembacaan permohonan Pemohon. Lalu, sidang dilanjutkan pada Selasa, 2 Juli 2024 dengan agenda tanggapan Termohon, replik, dan duplik.
Kemudian, pada Rabu, 3 Juli 2024, digelar sidang pembuktian dari Pemohon dengan menghadirkan saksi dan ahli dari pihak Pemohon.
Selanjutnya, berdasarkan jadwal persidangan, agenda sidang pada Kamis, 4 Juli 2024 adalah mendengar keterangan saksi dari Termohon dan agenda pada Jumat, 5 Juli 2024 adalah pembacaan kesimpulan. Putusan sendiri akan dibacakan pada Senin, 8 Juli 2024.
Diketahui, pada Rabu (12/6), kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi dan anggota tim kuasa hukum lainnya, mendatangi KY dan meminta agar lembaga tersebut turun tangan mengawal kasus dengan mengawasi sidang praperadilan kliennya.
"Tujuan kami datang ke sini adalah satu, yaitu agar KY memonitor persidangan, terutama persidangan praperadilan Pegi Setiawan," ujar Marwan.
Dengan mengajukan permohonan, kuasa hukum Pegi berharap KY bisa mencermati perilaku para hakim yang memimpin jalannya persidangan. Apabila ada indikasi kecurangan, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak segan-segan melapor lembaga pengawas lainnya.
Diketahui bahwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi pada bulan Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky.
Pada tanggal 21 Mei 2024, Polda Jawa Barat menangkap otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eky, yaitu tersangka Pegi Setiawan alias Perong.
"KY telah melakukan pemantauan perkara dari Senin, 1 Juli 2024 dan akan terus melakukan pemantauan sebagai upaya pencegahan agar hakim dapat menjaga kemandirian-nya dalam mengadili dan memutus perkara ini," kata anggota dan Juru Bicara MK Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis.
Mukti mengatakan pemantauan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut KY terhadap permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Adapun agenda persidangan praperadilan Pegi pada 1 Juli 2024 adalah pembacaan permohonan Pemohon. Lalu, sidang dilanjutkan pada Selasa, 2 Juli 2024 dengan agenda tanggapan Termohon, replik, dan duplik.
Kemudian, pada Rabu, 3 Juli 2024, digelar sidang pembuktian dari Pemohon dengan menghadirkan saksi dan ahli dari pihak Pemohon.
Selanjutnya, berdasarkan jadwal persidangan, agenda sidang pada Kamis, 4 Juli 2024 adalah mendengar keterangan saksi dari Termohon dan agenda pada Jumat, 5 Juli 2024 adalah pembacaan kesimpulan. Putusan sendiri akan dibacakan pada Senin, 8 Juli 2024.
Diketahui, pada Rabu (12/6), kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi dan anggota tim kuasa hukum lainnya, mendatangi KY dan meminta agar lembaga tersebut turun tangan mengawal kasus dengan mengawasi sidang praperadilan kliennya.
"Tujuan kami datang ke sini adalah satu, yaitu agar KY memonitor persidangan, terutama persidangan praperadilan Pegi Setiawan," ujar Marwan.
Dengan mengajukan permohonan, kuasa hukum Pegi berharap KY bisa mencermati perilaku para hakim yang memimpin jalannya persidangan. Apabila ada indikasi kecurangan, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak segan-segan melapor lembaga pengawas lainnya.
Diketahui bahwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi pada bulan Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky.
Pada tanggal 21 Mei 2024, Polda Jawa Barat menangkap otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eky, yaitu tersangka Pegi Setiawan alias Perong.