Mamuju, Sulbar (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat melatih para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dan non-UMK terkait tata cara Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara daring (online)
"Kegiatan ini fokus memberikan pemahaman terkait tata cara pelaporan LKPM pada sistem aplikasi OSS-RBA atau perizinan berusaha berbasis risiko," kata Kepala Bidang Pengendalian, Pelaksanaan, dan Sistem Informasi Penanaman Modal DPMPTSP Sulbar Astiah Waris di Polewali Mandar, Sulbar, Senin.
Bimbingan teknis dan sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko pelaporan LKPM secara daring itu diikuti 60 pelaku UMK dan non-UMK di Kabupaten Polewali Mandar.
Pelaksanaan bimbingan teknis dan sosialisasi itu lanjut Astiah, bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku UMK tentang tata cara pelaporan LKPM secara daring yang terintegrasi melalui aplikasi OSS RBA.
"Pada kegiatan ini para pelaku usaha dipandu untuk melaporkan LKPM langsung di tempat ini," ujarnya.
Setiap pelaku usaha, kata Astiah, wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk menghindari sanksi administratif.
Melaporkan LKPM tepat waktu, lanjutnya, adalah bentuk kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
LKPM, tambahnya, merupakan salah satu sumber informasi yang menggambarkan perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi secara berkala, sumber informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja, sumber informasi permasalahan yang dihadapi penanam modal.
"Sehingga, informasi ini nantinya akan jadi bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan pengembangan investasi di Sulbar," katanya.
Pada kesempatan itu, Astiah meminta kepada para pelaku usaha agar tidak sungkan berkonsultasi ke DPMPTSP Sulbar jika mengalami kendala perizinan dan pelaporan berusaha.
"Kami sangat terbuka dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Hal ini sudah menjadi komitmen dalam rangka mewujudkan iklim investasi yang kondusif dan peningkatan investasi di Sulbar," jelasnya.
"Kegiatan ini fokus memberikan pemahaman terkait tata cara pelaporan LKPM pada sistem aplikasi OSS-RBA atau perizinan berusaha berbasis risiko," kata Kepala Bidang Pengendalian, Pelaksanaan, dan Sistem Informasi Penanaman Modal DPMPTSP Sulbar Astiah Waris di Polewali Mandar, Sulbar, Senin.
Bimbingan teknis dan sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko pelaporan LKPM secara daring itu diikuti 60 pelaku UMK dan non-UMK di Kabupaten Polewali Mandar.
Pelaksanaan bimbingan teknis dan sosialisasi itu lanjut Astiah, bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku UMK tentang tata cara pelaporan LKPM secara daring yang terintegrasi melalui aplikasi OSS RBA.
"Pada kegiatan ini para pelaku usaha dipandu untuk melaporkan LKPM langsung di tempat ini," ujarnya.
Setiap pelaku usaha, kata Astiah, wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk menghindari sanksi administratif.
Melaporkan LKPM tepat waktu, lanjutnya, adalah bentuk kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
LKPM, tambahnya, merupakan salah satu sumber informasi yang menggambarkan perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi secara berkala, sumber informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja, sumber informasi permasalahan yang dihadapi penanam modal.
"Sehingga, informasi ini nantinya akan jadi bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan pengembangan investasi di Sulbar," katanya.
Pada kesempatan itu, Astiah meminta kepada para pelaku usaha agar tidak sungkan berkonsultasi ke DPMPTSP Sulbar jika mengalami kendala perizinan dan pelaporan berusaha.
"Kami sangat terbuka dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Hal ini sudah menjadi komitmen dalam rangka mewujudkan iklim investasi yang kondusif dan peningkatan investasi di Sulbar," jelasnya.