Makassar (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman mendorong pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di daerahnya tahun 2024 harus terfokus dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan adil bagi masyarakat.
Jufri Rahman dalam keterangannya di Makassar Selasa, menekankan agar apa yang disusun bersama antara legislatif dan eksekutif ini berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
"Semoga rapat banggar ini dapat memberikan kesepakatan bersama yang nantinya akan ditandatangani secara bersama antara eksekutif dan legislatif," katanya pada rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel di Makassar.
Ia menyampaikan, terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam pasal 169 ayat (1) tersebut, katanya, dinyatakan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS yang telah disusun oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama Bulan Agustus tahun berkenaan.
"Untuk penjelasan secara teknis dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2024 akan dibahas dan dijelaskan oleh Kepala BKAD dan Kepala Bappelitbangda Sulsel," katanya.
Hadir dalam rapat Banggar yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah tersebut Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulsel, Kepala Bapenda Sulsel Reza, Kepala BKAD Sulsel Salehuddin, dan Plh Kepala Bappelitbangda Sulsel Andi Bakti.
Jufri Rahman dalam keterangannya di Makassar Selasa, menekankan agar apa yang disusun bersama antara legislatif dan eksekutif ini berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
"Semoga rapat banggar ini dapat memberikan kesepakatan bersama yang nantinya akan ditandatangani secara bersama antara eksekutif dan legislatif," katanya pada rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel di Makassar.
Ia menyampaikan, terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam pasal 169 ayat (1) tersebut, katanya, dinyatakan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS yang telah disusun oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama Bulan Agustus tahun berkenaan.
"Untuk penjelasan secara teknis dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2024 akan dibahas dan dijelaskan oleh Kepala BKAD dan Kepala Bappelitbangda Sulsel," katanya.
Hadir dalam rapat Banggar yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah tersebut Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulsel, Kepala Bapenda Sulsel Reza, Kepala BKAD Sulsel Salehuddin, dan Plh Kepala Bappelitbangda Sulsel Andi Bakti.