Makassar (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Kota Makassar dan Kabupaten Gowa yang memiliki saham di PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation (GMTDC) meminta pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi karena mengkhawatirkan penurunan nilai saham yang cukup signifikan sejak tahun 1991 hingga 2024. 

"Kami meminta pendampingan dan legal asistensi penegak hukum dari tim jaksa pengacara negara yang ada di Kejaksaan Tinggi," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman di sela-sela rapat koordinasi atas permasalahan tersebut di Kantor Kejati Sulsel di Makassar, Selasa.

Rapat koordinasi itu dihadiri Tim JPN Kejati Sulsel, jajaran direksi PT GMTDC, Sekda Kota Makassar, dan juga Perwakilan Pemerintah Kabupaten Gowa dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
 
Jufri menjelaskan bahwa pertemuan tersebut membahas terkait kedudukan proporsi kepemilikan saham Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota Makassar, dan juga Pemerintah Kabupaten Gowa di PT GMTDC.
 
"Ini dalam rangka mendudukkan kembali proporsi saham pemerintah provinsi, Pemerintah Kota Makassar, dan Pemerintah Kabupaten Gowa dalam struktur kepemilikan saham GMTD," ujarnya.
 
Langkah tersebut, kata dia, ditempuh sesuai dengan arahan Penjabat Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh.
 
Dari hasil pertemuan itu, Jufri Rahman mengungkapkan sudah ada beberapa rekomendasi yang menjadi saran dan masukan dari Tim JPN kepada pihak GMTDC. 
 
"Dari hasil itu sudah ada beberapa rekomendasi yang oleh JPN telah dibicarakan dengan pihak GMTD, dan tampaknya GMTD setuju dengan saran dan masukan dari JPN," ujarnya.

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024