Pengadilan Tinggi DKI memperkuat vonis eks Direktur Alsintan Kementan
Selasa, 10 September 2024 17:13 WIB
Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono (tengah) membacakan amar putusan banding atas perkara korupsi mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian Muhammad Hatta di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya
Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dalam perkara korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020–2023.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 11 Juli 2024," kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono membacakan amar putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa.
Subachran mengatakan bahwa majelis hakim pengadilan tinggi menyetujui pertimbangan hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam memutus perkara Muhammad Hatta.
Menurut majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta tidak memperoleh atau menikmati hasil atas perbuatannya karena semata-semata hanya menuruti kehendak atasannya, yakni mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Oleh karena itu, pengadilan tinggi menyatakan pidana yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama kepada Muhammad Hatta telah sesuai.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, memori banding dari penuntut umum ditolak," ucap Subachran.
Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan kepada Muhammad Hatta tetap sebagaimana vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kamis (11/7), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Muhammad Hatta dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Muhammad Hatta dinyatakan terbukti terlibat melakukan pemerasan pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta jajaran.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni pidana penjara 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan pidana kurungan. Oleh karena itu, KPK mengajukan banding.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengadilan Tinggi DKI perkuat vonis eks Direktur Alsintan Kementan
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 11 Juli 2024," kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono membacakan amar putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa.
Subachran mengatakan bahwa majelis hakim pengadilan tinggi menyetujui pertimbangan hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam memutus perkara Muhammad Hatta.
Menurut majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta tidak memperoleh atau menikmati hasil atas perbuatannya karena semata-semata hanya menuruti kehendak atasannya, yakni mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Oleh karena itu, pengadilan tinggi menyatakan pidana yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama kepada Muhammad Hatta telah sesuai.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, memori banding dari penuntut umum ditolak," ucap Subachran.
Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan kepada Muhammad Hatta tetap sebagaimana vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kamis (11/7), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Muhammad Hatta dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Muhammad Hatta dinyatakan terbukti terlibat melakukan pemerasan pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta jajaran.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni pidana penjara 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan pidana kurungan. Oleh karena itu, KPK mengajukan banding.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengadilan Tinggi DKI perkuat vonis eks Direktur Alsintan Kementan
Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Fajar/Fikri tumbang lawan "kuda hitam " Raymond/Joaquindari di Indonesia Masters 2026
24 January 2026 5:19 WIB
Keluarga korban kecelakaan pesawat ATR jalani tes ante mortem untuk sampel DNA
19 January 2026 4:22 WIB
Aldila dan Janice jaga peluang raih emas tenis ganda putri SEA Games 2025
17 December 2025 19:13 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Seorang notaris akan diperiksa polisi, Kemenkum Sulbar minta notaris jaga integritas profesi
12 February 2026 18:40 WIB
KSAD tunggu perintah Mabes TNI terkait penembakan pesawat Smart Air di Karowai Papua
12 February 2026 13:38 WIB