MA menolak kasasi yang diajukan JPU terhadap Haris dan Fatia yang divonis bebas
Rabu, 25 September 2024 16:44 WIB
Dokumentasi - Terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) melakukan selebrasi ke pendukungnya usai sidang lanjutan di Pengadllan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/YU/aa.
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) sehingga Pendiri Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS 2020–2023 Fatia Maulidiyanti tetap divonis bebas dalam kasus tuduhan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
"Amar putusan: JPU, tolak," demikian bunyi amar putusan dikutip dari laman resmi Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Rabu.
Perkara kasasi Haris Azhar teregistrasi dengan nomor 5712 K/Pid.Sus/2024. Sementara itu, perkara Fatia Maulidiyanti tercatat dengan nomor 5714 K/Pid.Sus/2024.
Kedua perkara tersebut diputus pada hari Rabu, 11 September 2023, oleh Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis dengan didampingi dua anggota: Ainal Mardhiah dan Sutarjo.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan permohonan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Sebelumnya, Senin (8/1), Haris dan Fatia dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Oleh karena itu, keduanya divonis bebas.
Majelis hakim PN Jakarta Timur menyatakan bahwa dakwaan pertama Haris dan Fatia tidak memenuhi unsur hukum sebab yang diperbincangkan oleh mereka bukanlah hal yang termasuk dalam dugaan penghinaan.
Tidak hanya itu, Haris dan Fatia juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider, yakni mengenai penyebaran berita bohong. Keduanya dinilai oleh majelis hakim tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.
Pada perkara ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Oleh jaksa, Haris dituntut pidana 4 tahun penjara, sementara Fatia dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.
JPU menilai kedua pembela HAM itu telah mencemarkan nama baik Luhut sebagimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus bermula saat keduanya disebut telah menyebar berita bohong terkait dengan keterlibatan LBP dalam bisnis tambang di Intan Jaya pada konten siniar atau podcast di YouTube berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MA tolak kasasi jaksa, Haris dan Fatia tetap divonis bebas
"Amar putusan: JPU, tolak," demikian bunyi amar putusan dikutip dari laman resmi Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Rabu.
Perkara kasasi Haris Azhar teregistrasi dengan nomor 5712 K/Pid.Sus/2024. Sementara itu, perkara Fatia Maulidiyanti tercatat dengan nomor 5714 K/Pid.Sus/2024.
Kedua perkara tersebut diputus pada hari Rabu, 11 September 2023, oleh Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis dengan didampingi dua anggota: Ainal Mardhiah dan Sutarjo.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan permohonan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Sebelumnya, Senin (8/1), Haris dan Fatia dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Oleh karena itu, keduanya divonis bebas.
Majelis hakim PN Jakarta Timur menyatakan bahwa dakwaan pertama Haris dan Fatia tidak memenuhi unsur hukum sebab yang diperbincangkan oleh mereka bukanlah hal yang termasuk dalam dugaan penghinaan.
Tidak hanya itu, Haris dan Fatia juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider, yakni mengenai penyebaran berita bohong. Keduanya dinilai oleh majelis hakim tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.
Pada perkara ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Oleh jaksa, Haris dituntut pidana 4 tahun penjara, sementara Fatia dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.
JPU menilai kedua pembela HAM itu telah mencemarkan nama baik Luhut sebagimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus bermula saat keduanya disebut telah menyebar berita bohong terkait dengan keterlibatan LBP dalam bisnis tambang di Intan Jaya pada konten siniar atau podcast di YouTube berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MA tolak kasasi jaksa, Haris dan Fatia tetap divonis bebas
Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Haris dan Fatia divonis bebas dari kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan
08 January 2024 13:09 WIB, 2024
Fatia Maulidyanti dituntut 3,5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan
13 November 2023 17:48 WIB, 2023
Kuasa hukum Haris-Fatia ingin menghadirkan kembali Komnas HAM sebagai ahli
25 September 2023 13:25 WIB, 2023
Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bersalaman dengan Luhut Pandjaitan usai sidang
08 June 2023 18:23 WIB, 2023
Fatia Maulidiyanti penuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai tersangka
21 March 2022 14:26 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Puluhan kios terbakar di pasar Andi Tadda Palopo kerugian ditaksir Rp1 miliar
28 January 2026 12:57 WIB
Terungkap kasus jenazah terbakar di NTB sebagai sosok ibu dibunuh anak kandung
27 January 2026 10:07 WIB