Kemenperin: Aturan SNI mampu bendung gempuran barang impor
Rabu, 16 Oktober 2024 18:03 WIB
Kepala Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian (BSKJI Kemenperin) Andi Rizaldi ditemui usai menghadiri sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakukan SNI secara Wajib di Jakarta, Rabu (16/10/2024). ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian (BSKJI Kemenperin) Andi Rizaldi menyebut Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 45 Tahun 2022 diharapkan mampu membendung kerugian yang ditimbulkan oleh masuknya barang-barang impor tanpa ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Andi menyampaikan dalam peraturan tersebut terdapat ketentuan yang mewajibkan produsen dari luar negeri memiliki perwakilan resmi di Indonesia. Hal ini memungkinkan barang-barang impor bisa masuk di gudang pengawasan.
"Semua produsen di luar negeri wajib memiliki perwakilan resmi di Indonesia, sehingga importasi ini juga selain melalui peraturan resmi, juga setiap impor ini harus masuk dalam gudang perusahaan resmi," kata Andi di Jakarta, Rabu.
Adanya Permenperin 45/2022, lanjut Andi, lebih memudahkan pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap produk impor.
Andi juga mengatakan, masih menemukan produk-produk impor yang belum memenuhi ketentuan SNI meski masuk ke Indonesia secara legal.
Menurut Andi, temuan ini sangat merugikan negara lantaran kode HS atau Harmonized System Code yang digunakan tidak sesuai dengan aslinya.
"Kalau dia legal, harusnya begitu masuk ditanya mana SPPT SNI-nya. Apabila dialihkan nomor HS, otomatis negara akan mengambil kerugian, bisa jadi kalau dia menggunakan HS yang sebenarnya, negara dapat di atas 10 persen," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Andi menyebut bahwa Indonesia masih tertinggal dengan negara tetangga terkait penggunaan SNI terhadap produknya.
Saat ini, lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang industri sudah berlaku dan mencakup berbagai jenis produk. Namun, baru 130 SNI yang telah diberlakukan secara wajib oleh Kemenperin.
"Sementara negara tetangga yang lain, Vietnam, Thailand, Malaysia, apalagi China, itu jumlah SNI yang sudah diwajibkan di sana, standar yang sudah diwajibkannya itu lebih banyak lagi," kata Andi.
Lebih lanjut, Andi mengatakan, hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah sebagai regulator untuk mengatur arus masuk barang impor.
Menurutnya, semakin sedikit standar yang dilakukan secara wajib, maka akan semakin terbuka peluang untuk produk-produk konsumsi asal luar negeri masuk Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenperin sebut aturan SNI mampu bendung gempuran barang impor
Andi menyampaikan dalam peraturan tersebut terdapat ketentuan yang mewajibkan produsen dari luar negeri memiliki perwakilan resmi di Indonesia. Hal ini memungkinkan barang-barang impor bisa masuk di gudang pengawasan.
"Semua produsen di luar negeri wajib memiliki perwakilan resmi di Indonesia, sehingga importasi ini juga selain melalui peraturan resmi, juga setiap impor ini harus masuk dalam gudang perusahaan resmi," kata Andi di Jakarta, Rabu.
Adanya Permenperin 45/2022, lanjut Andi, lebih memudahkan pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap produk impor.
Andi juga mengatakan, masih menemukan produk-produk impor yang belum memenuhi ketentuan SNI meski masuk ke Indonesia secara legal.
Menurut Andi, temuan ini sangat merugikan negara lantaran kode HS atau Harmonized System Code yang digunakan tidak sesuai dengan aslinya.
"Kalau dia legal, harusnya begitu masuk ditanya mana SPPT SNI-nya. Apabila dialihkan nomor HS, otomatis negara akan mengambil kerugian, bisa jadi kalau dia menggunakan HS yang sebenarnya, negara dapat di atas 10 persen," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Andi menyebut bahwa Indonesia masih tertinggal dengan negara tetangga terkait penggunaan SNI terhadap produknya.
Saat ini, lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang industri sudah berlaku dan mencakup berbagai jenis produk. Namun, baru 130 SNI yang telah diberlakukan secara wajib oleh Kemenperin.
"Sementara negara tetangga yang lain, Vietnam, Thailand, Malaysia, apalagi China, itu jumlah SNI yang sudah diwajibkan di sana, standar yang sudah diwajibkannya itu lebih banyak lagi," kata Andi.
Lebih lanjut, Andi mengatakan, hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah sebagai regulator untuk mengatur arus masuk barang impor.
Menurutnya, semakin sedikit standar yang dilakukan secara wajib, maka akan semakin terbuka peluang untuk produk-produk konsumsi asal luar negeri masuk Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenperin sebut aturan SNI mampu bendung gempuran barang impor
Pewarta : Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemprov Sulsel imbau pelaku UMKM segera urus sertifikasi halal jelang WHO 2026
30 April 2026 15:47 WIB
Pemerintah menerbitkan SE wajib bayar royalti lagu di ruang publik komersial
30 December 2025 6:09 WIB
Presiden Prabowo perintahkan semua dapur MBG wajib dilengkapi alat sterilisasi
06 October 2025 4:47 WIB
Terpopuler - Ekonomi
Lihat Juga
Belanja pemerintah pusat di Sulsel pada triwulan I 2026 mencapai Rp4,7 triliun
06 May 2026 14:22 WIB