Logo Header Antaranews Makassar

Pemprov Sulsel imbau pelaku UMKM segera urus sertifikasi halal jelang WHO 2026

Kamis, 30 April 2026 15:47 WIB
Image Print
Seorang pelaku UMKM memperlihatkan logo produk halal pada kemasan produknya. Dok.ANTARA (B)

Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar segera mengurus sertifikasi halal menjelang penerapan kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) pada 17 Oktober 2026 mendatang

Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan seluruh produk yang beredar memiliki sertifikat halal.

"Produk yang belum bersertifikat tidak serta-merta langsung ditarik dari peredaran, namun akan melalui tahapan sanksi administratif berupa teguran hingga denda sebelum penarikan," ujar Kepala Bidang Pengembangan Dinas Koperasi dan UKM Sulsel Chandra Nan Arif di Makassar, Kamis.

Chandra menjelaskan, terdapat dua skema sertifikasi halal, yakni self-declare dan reguler. Skema self-declare diperuntukkan bagi produk berisiko rendah seperti makanan ringan, roti, dan kerupuk, dengan biaya relatif terjangkau.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyediakan kuota nasional sekitar 37 ribu sertifikasi self-declare khusus untuk Sulawesi Selatan. Sementara hingga April 2026, kuota tersisa sekitar 23 ribu dan akan berlaku hingga 30 Juni 2026.

"Jika tidak dimanfaatkan, sisa kuota akan dialihkan ke provinsi lain. Maka dari itu, pelaku UMKM diharapkan segera memanfaatkan kuota yang masih tersedia sebelum dialihkan,” ujar Chandra.

Apalagi, kata Chandra, WHO akan mulai diberlakukan pada 17 Oktober 2026 secara nasional, tidak terkecuali di Sulawesi Selatan yang mana semua produk akan ditarik dari pasaran jika belum mengantongi sertifikat halal, sesuai ketentuan yang berlaku

Berdasarkan data tahun sebelumnya, program sertifikasi halal self-declare pada 2025 di Sulsel menargetkan 2.500 pelaku usaha, namun realisasinya hanya mencapai 1.090 sertifikasi.

Sementara itu, untuk skema reguler yang ditujukan bagi produk berisiko tinggi seperti olahan berbahan dasar daging dan jasa penyembelihan, Pemprov Sulsel menyiapkan sekitar 152 kuota sertifikasi halal gratis pada 2026.

Program tersebut menyasar pelaku usaha di 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Saat ini, proses pengusulan masih berlangsung dan 22 kabupaten/kota telah mengajukan data, sementara dua daerah lainnya masih dalam tahap pengumpulan.

Pemerintah berharap percepatan sertifikasi halal itu dapat meningkatkan daya saing produk UMKM sekaligus memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026