Kapolri: Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas 3 direktorat
Jumat, 18 Oktober 2024 12:20 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (dua kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers selepas apel gelar pasukan untuk operasi pengamanan VVIP acara pelantikan Presiden-Wapres di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Jumat (18/10/2024). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang resmi terbentuk minggu ini terdiri atas tiga direktorat, yaitu Direktorat Pencegahan, Direktorat Penyidikan, dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset.
Sigit menjelaskan korps baru di struktur organisasi Polri itu menjadi upaya Polri untuk bersama-sama KPK dan Kejaksaan lebih optimal memberantas tindak pidana korupsi.
“Tentunya ini sejalan dengan kebijakan Bapak Presiden baik Presiden Joko Widodo maupun Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang terus menyampaikan arahan menekan dan memberantas tindak pidana korupsi. Tentunya kami menyesuaikan yang diharapkan oleh beliau berdua betul-betul bisa kami optimalkan,” kata Kapolri pada sela-sela kegiatannya selepas memimpin apel pasukan pengamanan acara pelantikan presiden-wakil presiden di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Jumat.
Walaupun demikian, Listyo Sigit, saat ditanya perwira tinggi yang dia tunjuk untuk memimpin Kortastipidkor Polri, memilih tidak menjawab pertanyaan tersebut.
Kapolri dalam sesi tanya jawab dengan wartawan hanya memastikan Kortastipidkor bakal bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait penegakan hukum dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Presiden Joko Widodo pada Selasa (15/10) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Perpres itu, khususnya dalam Pasal 20A, menjadi dasar hukum pembentukan Kortastipidkor Polri.
“Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” demikian bunyi pasal tersebut.
Kortastipidkor, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 122/2024, bertugas membantu Kapolri membina dan melaksanakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi, dan menelusuri kemudian mengamankan aset-aset hasil tindak pidana korupsi.
Perpres itu mengatur Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dipimpin seorang kepala yang merupakan perwira tinggi Polri bintang dua. Dia bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
Kemudian, perpres itu juga mengatur kepala Kortastipidkor dibantu seorang wakil kepala, dan Korps baru itu terdiri atas paling banyak tiga direktorat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolri sebut Kortastipidkor terdiri atas 3 direktorat
Sigit menjelaskan korps baru di struktur organisasi Polri itu menjadi upaya Polri untuk bersama-sama KPK dan Kejaksaan lebih optimal memberantas tindak pidana korupsi.
“Tentunya ini sejalan dengan kebijakan Bapak Presiden baik Presiden Joko Widodo maupun Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang terus menyampaikan arahan menekan dan memberantas tindak pidana korupsi. Tentunya kami menyesuaikan yang diharapkan oleh beliau berdua betul-betul bisa kami optimalkan,” kata Kapolri pada sela-sela kegiatannya selepas memimpin apel pasukan pengamanan acara pelantikan presiden-wakil presiden di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Jumat.
Walaupun demikian, Listyo Sigit, saat ditanya perwira tinggi yang dia tunjuk untuk memimpin Kortastipidkor Polri, memilih tidak menjawab pertanyaan tersebut.
Kapolri dalam sesi tanya jawab dengan wartawan hanya memastikan Kortastipidkor bakal bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait penegakan hukum dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Presiden Joko Widodo pada Selasa (15/10) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Perpres itu, khususnya dalam Pasal 20A, menjadi dasar hukum pembentukan Kortastipidkor Polri.
“Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” demikian bunyi pasal tersebut.
Kortastipidkor, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 122/2024, bertugas membantu Kapolri membina dan melaksanakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi, dan menelusuri kemudian mengamankan aset-aset hasil tindak pidana korupsi.
Perpres itu mengatur Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dipimpin seorang kepala yang merupakan perwira tinggi Polri bintang dua. Dia bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
Kemudian, perpres itu juga mengatur kepala Kortastipidkor dibantu seorang wakil kepala, dan Korps baru itu terdiri atas paling banyak tiga direktorat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolri sebut Kortastipidkor terdiri atas 3 direktorat
Pewarta : Genta Tenri Mawangi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Brimob kirim 600 personel untuk mengamankan Pilkada 2024 di tiga provinsi
20 November 2024 16:48 WIB, 2024
Dankormar beri sinyal Korps Marinir dipimpin pati bintang tiga telah direstui Presiden
16 November 2024 15:31 WIB, 2024
Marinir TNI AL ikut latihan operasi pendaratan amfibi di Pulau Bathrust Australia
07 November 2024 11:45 WIB, 2024
KAHMI Sulsel: Isu lingkungan harus jadi prioritas dalam pembangunan
29 September 2024 0:24 WIB, 2024
Korps Marinir berupaya jaga nama baik keluarga Lettu Laut Eko Damara tewas bunuh diri
20 May 2024 20:43 WIB, 2024
Panglima TNI dan Kasad menerima brevet kehormatan Hiu Kencana Korps Kapal Selam TNI AL
03 March 2024 19:08 WIB, 2024
Amerika Serikat mulai lancarkan serangan balasan di Irak dan Suriah
03 February 2024 11:44 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Sulit dipahami, Hakim MK minta pemohon rapikan gugatan uji materiil UU Perkawinan
08 May 2026 5:55 WIB