Mamuju (ANTARA) - Nilai kepatuhan pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) meningkat dari kategor B menjadi kategori A sekitar 88,77 pada tahun 2024.
Kepala inspektorat Provinsi Sulbar, M Natsir di Mamuju, Minggu mengatakan bahwa Ombudsman Republik Indonosia melakukan penilaian kepatuhan pelayanan publik di Provinsi Sulbar pada 2024.
Ia mengatakan, nilai kepatuhan pelayanan publik Sulbar dengan kategori A sekitar 88,7 merupakan skor tertinggi di Indonesia.
Menurut dia, nilai kepatuhan pelayanan publik Sulbar meningkat berkat kolaborasi yang dilaksanakan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sulbar.
"Penilaian ini cukup memuaskan, hasil yang diperoleh merupakan kinerja seluruh OPD Pemprov Sulbar yang kompak dalam melakukan tugas untuk meningkatkan. pelayanan kepada masyarakat, serta arahan Penjabat Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin," katanya.
Ia menyampaikan, penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI diperoleh atas dasar dimensi penilaian diantaranya, variabel penilaian kompetensi pelaksana dan
variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan.
"Dimensi penilaian tersebut juga terdiri dari variabel standar pelayanan, dimensi output variabel penilaian dan persepsi maladministrasi serta dmensi pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan," katanya.
Ia berharap, capaian yang diperoleh pada penilaian kepatuhan pelayanan publik tersebut dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan publik di Sulbar.
Kepala inspektorat Provinsi Sulbar, M Natsir di Mamuju, Minggu mengatakan bahwa Ombudsman Republik Indonosia melakukan penilaian kepatuhan pelayanan publik di Provinsi Sulbar pada 2024.
Ia mengatakan, nilai kepatuhan pelayanan publik Sulbar dengan kategori A sekitar 88,7 merupakan skor tertinggi di Indonesia.
Menurut dia, nilai kepatuhan pelayanan publik Sulbar meningkat berkat kolaborasi yang dilaksanakan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sulbar.
"Penilaian ini cukup memuaskan, hasil yang diperoleh merupakan kinerja seluruh OPD Pemprov Sulbar yang kompak dalam melakukan tugas untuk meningkatkan. pelayanan kepada masyarakat, serta arahan Penjabat Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin," katanya.
Ia menyampaikan, penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI diperoleh atas dasar dimensi penilaian diantaranya, variabel penilaian kompetensi pelaksana dan
variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan.
"Dimensi penilaian tersebut juga terdiri dari variabel standar pelayanan, dimensi output variabel penilaian dan persepsi maladministrasi serta dmensi pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan," katanya.
Ia berharap, capaian yang diperoleh pada penilaian kepatuhan pelayanan publik tersebut dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan publik di Sulbar.