Mamuju (ANTARA) - Polres Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dari Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah setelah menangkap seorang wanita yang diduga sebagai kurir.
"Wanita berinisial A(41) asal Kelurahan Kayumaloe, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah itu ditangkap karena kedapatan membawa lima paket sabu-sabu," kata Kasat Reskoba Polres Pasangkayu Iptu Muhammad Yusuf, Senin.
Kurir narkoba asal Kota Palu itu kata Muhammad Yusuf ditangkap, pada Minggu (8/12) saat akan mengantarkan lima paket sabu-sabu seberat 6,18 gram kepada seseorang di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
"Kurir tersebut akan mengantar sabu-sabu di salah satu wilayah di Kabupaten Pasangkayu namun berhasil diketahui oleh Tim Opsnal Satreskoba sehingga langsung ditangkap bersama barang bukti lima paket sabu-sabu," tegas Muhammad Yusuf.
Dari hasil pemeriksaan, kurir sabu-sabu itu lanjut Muhammad Yusuf mengaku hanya disuruh mengantarkan sabu-sabu itu yang akan diserahkan kepada seseorang di Kabupaten Pasangkayu.
Kurir sabu-sabu itu kata Muhammad Yusuf, dijanjikan akan diberi imbalan jika telah menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada pemesan.
"Pelaku mengakui, lima paket sabu-sabu seharga Rp4,5 juta itu dipesan oleh seseorang di wilayah Kabupaten Pasangkayu, yang saat ini masih dalam pencarian," ujar Muhammad Yusuf.
Pelaku A lanjut Kasat Reskoba, mengaku terpaksa menjadi kurir narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Motifnya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum sebagai konsekuensi karena menjadi kurir sabu-sabu," tegas Muhammad Yusuf.
Saat ini kata Muhammad Yusuf, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Pasangkayu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap A, untuk melakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk mengejar pemesan dan pemasok sabu-sabu itu," kata Muhammad Yusuf.
Sebelumnya, yakni pada Jumat dini hari (6/12) Tim Opsnal Satuan Reskoba Polres Pasangkayu juga menangkap ZA (43), seorang residivis kasus narkoba.
"Dari tangan ZA berhasil disita barang bukti 20 paket sabu-sabu seberat 3,22 gram," tegas Muhammad Yusuf.
Dari tangan ZA tambah Muhammad Yusuf, juga disita uang Rp400.000, diduga hasil penjualan sabu-sabu.
"Pelaku mengaku menjalankan aksinya sudah keempat kalinya sejak keluar dari rutan sejak tahun lalu," terang Muhammad Yusuf.
Residivis kasus narkoba itu tambahnya, telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Wanita berinisial A(41) asal Kelurahan Kayumaloe, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah itu ditangkap karena kedapatan membawa lima paket sabu-sabu," kata Kasat Reskoba Polres Pasangkayu Iptu Muhammad Yusuf, Senin.
Kurir narkoba asal Kota Palu itu kata Muhammad Yusuf ditangkap, pada Minggu (8/12) saat akan mengantarkan lima paket sabu-sabu seberat 6,18 gram kepada seseorang di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
"Kurir tersebut akan mengantar sabu-sabu di salah satu wilayah di Kabupaten Pasangkayu namun berhasil diketahui oleh Tim Opsnal Satreskoba sehingga langsung ditangkap bersama barang bukti lima paket sabu-sabu," tegas Muhammad Yusuf.
Dari hasil pemeriksaan, kurir sabu-sabu itu lanjut Muhammad Yusuf mengaku hanya disuruh mengantarkan sabu-sabu itu yang akan diserahkan kepada seseorang di Kabupaten Pasangkayu.
Kurir sabu-sabu itu kata Muhammad Yusuf, dijanjikan akan diberi imbalan jika telah menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada pemesan.
"Pelaku mengakui, lima paket sabu-sabu seharga Rp4,5 juta itu dipesan oleh seseorang di wilayah Kabupaten Pasangkayu, yang saat ini masih dalam pencarian," ujar Muhammad Yusuf.
Pelaku A lanjut Kasat Reskoba, mengaku terpaksa menjadi kurir narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Motifnya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum sebagai konsekuensi karena menjadi kurir sabu-sabu," tegas Muhammad Yusuf.
Saat ini kata Muhammad Yusuf, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Pasangkayu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap A, untuk melakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk mengejar pemesan dan pemasok sabu-sabu itu," kata Muhammad Yusuf.
Sebelumnya, yakni pada Jumat dini hari (6/12) Tim Opsnal Satuan Reskoba Polres Pasangkayu juga menangkap ZA (43), seorang residivis kasus narkoba.
"Dari tangan ZA berhasil disita barang bukti 20 paket sabu-sabu seberat 3,22 gram," tegas Muhammad Yusuf.
Dari tangan ZA tambah Muhammad Yusuf, juga disita uang Rp400.000, diduga hasil penjualan sabu-sabu.
"Pelaku mengaku menjalankan aksinya sudah keempat kalinya sejak keluar dari rutan sejak tahun lalu," terang Muhammad Yusuf.
Residivis kasus narkoba itu tambahnya, telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.