Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan sudah mulai memberlakukan layanan sistem pembayaran non-tunai berbasis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) untuk seluruh BUMD.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin di Makassar, Senin mengatakan, penerapan QRIS menjadi langkah strategis untuk mendorong efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam transaksi, baik di pasar, terminal, maupun layanan publik termasuk pembayaran PDAM.

"Ini adalah cara atau strategi untuk mendorong efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam transaksi, berlaku di seluruh BUMD kita," ujarnya.

Appi - sapaan akrab Munafri Arifuddin menyatakan, target dari pemberlakuan QRIS tersebut untuk membuat masyarakat Makassar melek digital.

"Banyak keuntungan yang bisa diperoleh jika kita memanfaatkan teknologi, terutama dalam metode pembayaran," katanya.

Ia mencontohkan, dengan QRIS, masyarakat tidak perlu lagi membawa uang tunai atau repot menerima kembalian berupa permen. Harga transaksi juga menjadi tepat tanpa pembulatan.

Bagi pelaku usaha dan UMKM, QRIS menawarkan pencatatan otomatis sehingga laporan keuangan lebih rapi dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Digitalisasi akan menghilangkan celah permainan angka. Semua transaksi tercatat, bisa ditelusuri, dan diawasi oleh regulator," tegas Appi.

Selain memudahkan transaksi, Pemkot Makassar memanfaatkan QRIS untuk memperkuat sistem pengawasan pendapatan daerah.

Munafri mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pembayaran retribusi kendaraan saat ini masih sekitar 40 persen sehingga digitalisasi menjadi instrumen penting untuk menekan kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah).

"Kalau masih pakai uang tunai, terlalu banyak potensi kebocoran. Ada selisih, ada minus, ada laporan yang tidak sesuai. Dengan sistem digital, semua jejak pembayaran terekam dan tidak bisa dimanipulasi," ucapnya.

Untuk memperluas adopsi QRIS, Pemkot akan melakukan kampanye masif dan memberikan penghargaan bagi pasar atau terminal yang mencatat tingkat penggunaan QRIS tertinggi.


Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2025