Makassar (ANTARA Sulsel) - Satuan Polisi Pamong Praja dibantu aparat kepolisian membongkar puluhan bangunan liar di Jalan Sunu berdekatan Masjid Al Markaz Al Islami Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.

Pembongkaran bangunan dan rumah itu berjalan lancar bahkan tidak ada perlawanan berarti dari sejumlah pemilik yang mengklaim memiliki lahan tersebut.

Lahan seluas 30 x 25 meter dianggap pihak Satpol PP tidak memiliki hak kepemilikan sehingga bangunan tersebut terpaksa dibongkar. Bahkan aparat pemerintah lurah dan camat setempat tidak terlihat hadir saat pembongkaran.

Salah seorang warga setempat, Syamsuddin mengatakan saat pembongkaran tidak ada pemberitahuan dari pemerintah, meskipun dirinya mengakui lahan tersebut adalah tanah negara.

"Tidak ada pemberitahuan, memang lahan itu katanya milik negara. Sejak tahun tujuh puluhan lahan itu memang kosong baru-baru ini sudah banyak rumah disitu," tuturnya.

Sejumlah korban yang rumahnya dibongkar terlihat hanya bisa pasrah karena tidak bisa menunjukkan bukti dan alasan membangun tempat tinggal dilahan itu.

Saat dikonfirmasi Camat Bontoala Syamsul Bahri mengatakan tidak mengetahui adanya pembongkaran dilakukan Satpol PP atas bangunan dan rumah warganya.

"Saya tidak tahu pasti, silahkan tanyakan sama Satpol PP mereka yang tahu persis itu, kata Syamsul.

Sementara Kepala Satpol PP Kota Makassar Imam Hud menyatakan pembongkaran bangunan dan rumah yang berdiri diatas lahan tersebut merupakan tanah milik negara.

"Setelah ditelusuri bangunan ini melanggar sempadan jalan dan pemilk tidak bisa membuktikan hak kepemilikannya. Lahan itu masih dalam penguasaan negara dan tidak boleh dimiliki perseorangan," tegasnya. Agus Setiawan

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024