Satpol PP Makassar bongkar bangunan liar
Sabtu, 18 April 2015 16:07 WIB
Ilustrasi Petugas Satpol PP membongkar bangunan semi permanen yang terdapat pada ruas kolong tol di Jembatan Lima, Jakarta (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)
Makassar (ANTARA Sulsel) - Satuan Polisi Pamong Praja dibantu aparat kepolisian membongkar puluhan bangunan liar di Jalan Sunu berdekatan Masjid Al Markaz Al Islami Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.
Pembongkaran bangunan dan rumah itu berjalan lancar bahkan tidak ada perlawanan berarti dari sejumlah pemilik yang mengklaim memiliki lahan tersebut.
Lahan seluas 30 x 25 meter dianggap pihak Satpol PP tidak memiliki hak kepemilikan sehingga bangunan tersebut terpaksa dibongkar. Bahkan aparat pemerintah lurah dan camat setempat tidak terlihat hadir saat pembongkaran.
Salah seorang warga setempat, Syamsuddin mengatakan saat pembongkaran tidak ada pemberitahuan dari pemerintah, meskipun dirinya mengakui lahan tersebut adalah tanah negara.
"Tidak ada pemberitahuan, memang lahan itu katanya milik negara. Sejak tahun tujuh puluhan lahan itu memang kosong baru-baru ini sudah banyak rumah disitu," tuturnya.
Sejumlah korban yang rumahnya dibongkar terlihat hanya bisa pasrah karena tidak bisa menunjukkan bukti dan alasan membangun tempat tinggal dilahan itu.
Saat dikonfirmasi Camat Bontoala Syamsul Bahri mengatakan tidak mengetahui adanya pembongkaran dilakukan Satpol PP atas bangunan dan rumah warganya.
"Saya tidak tahu pasti, silahkan tanyakan sama Satpol PP mereka yang tahu persis itu, kata Syamsul.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Makassar Imam Hud menyatakan pembongkaran bangunan dan rumah yang berdiri diatas lahan tersebut merupakan tanah milik negara.
"Setelah ditelusuri bangunan ini melanggar sempadan jalan dan pemilk tidak bisa membuktikan hak kepemilikannya. Lahan itu masih dalam penguasaan negara dan tidak boleh dimiliki perseorangan," tegasnya. Agus Setiawan
Pembongkaran bangunan dan rumah itu berjalan lancar bahkan tidak ada perlawanan berarti dari sejumlah pemilik yang mengklaim memiliki lahan tersebut.
Lahan seluas 30 x 25 meter dianggap pihak Satpol PP tidak memiliki hak kepemilikan sehingga bangunan tersebut terpaksa dibongkar. Bahkan aparat pemerintah lurah dan camat setempat tidak terlihat hadir saat pembongkaran.
Salah seorang warga setempat, Syamsuddin mengatakan saat pembongkaran tidak ada pemberitahuan dari pemerintah, meskipun dirinya mengakui lahan tersebut adalah tanah negara.
"Tidak ada pemberitahuan, memang lahan itu katanya milik negara. Sejak tahun tujuh puluhan lahan itu memang kosong baru-baru ini sudah banyak rumah disitu," tuturnya.
Sejumlah korban yang rumahnya dibongkar terlihat hanya bisa pasrah karena tidak bisa menunjukkan bukti dan alasan membangun tempat tinggal dilahan itu.
Saat dikonfirmasi Camat Bontoala Syamsul Bahri mengatakan tidak mengetahui adanya pembongkaran dilakukan Satpol PP atas bangunan dan rumah warganya.
"Saya tidak tahu pasti, silahkan tanyakan sama Satpol PP mereka yang tahu persis itu, kata Syamsul.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Makassar Imam Hud menyatakan pembongkaran bangunan dan rumah yang berdiri diatas lahan tersebut merupakan tanah milik negara.
"Setelah ditelusuri bangunan ini melanggar sempadan jalan dan pemilk tidak bisa membuktikan hak kepemilikannya. Lahan itu masih dalam penguasaan negara dan tidak boleh dimiliki perseorangan," tegasnya. Agus Setiawan
Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Antisipasi penyakit berbahaya, personel Satpol PP di Sulsel diperiksa kesehatannya
01 February 2026 18:27 WIB
Satpol PP Sulbar sosialisasi soal penegakan perda peredaran rokok ilegal di Pasangkayu
17 January 2026 4:53 WIB
Tujuh Satpol PP terluka dampak aksi anarkis di depan Kantor Gubernur Sulsel
13 January 2026 3:55 WIB