Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan jika setiap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah ditetapkan hanya akan mendapatkan baliho besar sebanyak lima lembar untuk dipasang di tempat-tempat umum yang telah ditentukan.

"Setiap pasangan calon nanti pada masa kampanye itu hanya akan disiapkan alat peraga berupa baliho besar dan jumlahnya tidak banyak, hanya lima lembar," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tana Toraja Agustinus Talling di Makassar, Jumat.

Agustinus saat berada di Makassar mengatakan, penentuan alat peraga kampanye itu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati.

Dalam PKPU itu, jumlah baliho masing-masing pasangan calon di setiap kabupaten dibatasi maksimal lima. Sementara jumlah kecamatan di beberapa daerah ada yang sampai 15, bahkan 18 kecamatan.

"Masalah-masalah seperti ini sulit dihindari, apalagi titik atau zona pemasangan baliho sudah ditentukan oleh pemerintah kabupaten. Jumlah baliho yang disediakan pun terbatas, makanya pasangan calon akan berebut lokasi strategis," terangnya.

Agustinus Talling menuturkan, setiap kandidat atau pasangan calon jelas menginginkan balihonya terpasang di titik strategis yang banyak terlihat oleh masyarakat.

Makanya berbagai cara pun kemungkinan akan dilakukan, termasuk membuka ruang lobi terhadap petugas penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Untuk itu, Agustinus Talling mengusulkan kepada KPU agar menerapkan sistem undi kepada seluruh pasangan calon. Sama halnya ketika pencabutan nomor urut.

"Titik atau zona yang dianggap strategis diundi sehingga pasangan calon tidak saling mencurigai. KPU juga terlepas dari tudingan permainan," katanya.