Makassar (ANTARA Sulsel) - Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Sukma Nurani-Abdul Hakim akan membeberkan keberatannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

"Saya akan menghadiri sidangnya di PT TUN Makassar. Saya akan memanfaatkan waktu itu untuk membeberkan semua yang menjadi permasalahan oleh KPU Bulukumba," ujar Abdul Hakim di Makassar, Jumat.

Dia mengatakan, dirinya menggugat KPU Bulukumba setelah dinyatakan tidak lolos sebagai pasangan calon di pilkada, lewat penetapan tanggal 24 Agustus lalu.

Dia mengaku jika Komisioner KPU telah menyalahi kode etik dengan mengabaikan tugas, yang turut menyebabkan dirinya bersama pasangannya tidak bisa lolos menjadi calon bupati.

"Ini merupakan upaya lanjut dari kami untuk menegakkan keadilan. Kami berharap ada putusan yang adil dari PTUN. Kami juga telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan aduan yang sama kepada Bawaslu Sulsel serta DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," katanya.

Diketahui, pasangan Sukma Nurani - Abdul Hakim tidak lolos menjadi calon bupati karena berkas dukungan perseorangan mereka di bawah standar jumlah 36 ribu lebih.

Sebelumnya pasangan itu telah melaporkan KPUD kepada Panwas Bulukumba. Panwas kemudian merekomendasikan KPUD menggelar verifikasi ulang berkas. Namun hasilnya, pasangan tersebut tetap dianggap tidak memenuhi syarat.

Hakim mengatakan, pihaknya berkeberatan dengan sikap komisioner KPUD Bulukumba serta beberapa petugas Komisi di tingkat kecamatan.

Salah satu yang dipersoalkan adalah proses verifikasi berkas yang tidak sesuai dengan agenda. Petugas KPUD hanya menggelar verifikasi faktual selama dua dari enam hari jadwal yang ditetapkan.

"Alasan KPUD saat itu, berkas dianggap tidak layak untuk diikutkan dalam verifikasi faktual. Untuk lebih jelasnya, kita lihat saja nanti di sidangnya," ucapnya.

Komisioner KPUD Bulukumba, Rahmawati membenarkan rencana sidang di PTUN Jumat ini. Dia mengatakan telah menerima surat dari pengadilan dan memastikan untuk hadir pada sidang perdana. Terkait gugatan Hakim, Rahma tidak mempersoalkan. Dia menganggap itu hal yang wajar, jika ada yang merasa dirugikan.

Rahma menegaskan bahwa selama ini KPUD telah bekerja profesional sesuai aturan dan perundang-undangna yang berlaku. Masalah verifikasi sebelumnya telah dijelaskan di hadapan Panwaslu, namun nyatanya pemohon tetap tidak puas.

"Kita persilakan yang bersangkutan menempuh jalur hukum. Kami tetap pada pendirian untuk melakukan tugas sesuai tanggung jawab," katanya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024