Luwu Timur, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kembali memberlakukan lima hari kerja (Senin - Jumat) bagi para pegawai di daerah itu yang terhitung sejak hari ini.

Informasi tentang penerapan atau pemberlakuan lima hari kerja ini disampaikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan, HM Abrinsyah dihadapan seluruh peserta saat upacara bendera di halaman Kantor Bupati Lutim, Senin.

"Mulai hari ini, Pemkab Luwu Timur kembali memberlakukan lima hari kerja. Surat edarannya akan diberikan hari ini juga," katanya.

Ia menjelaskan, perubahan keputusan ini berdasarkan pada peraturan Bupati Luwu Timur No 28 tahun 2015 tentang hari kerja pegawai negeri sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Pelaksanaan hari kerja ini diberlakukan bagi seluruh satuan kerja dilingkungan Pemkab Luwu Timur, kecuali Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas, dan satuan pendidikan yang memang diinta tetap bekerja seperti biasa.

Sementara bagi SKPD yang memberikan pelayanan selain RSUD, Puskesmas dan Satuan Pendidikan dilakukan pengaturan dengan sistem pembagian tugas jaga bergiliran pada hari Sabtu.

SKPD yang dimaksud meliputi Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Unit Pelayanan Lainnya.

Untuk pengaturan jam kerja, menurut dia, untuk hari Senin hingga Kamis masuk kerja pukul 07.30 - 16.00 Wita dan jam istirahat pukul 12.00 - 13.00 Wita.

Sedangkan untuk hari Jumat akan lebih lama yakni masuk kerja 07.30 -16.30 Wita. Adapun jadwal untuk istirahat siang termasuk shalat Jumat bagi kaum laki-laki dimulai pada pukul 11.30 - 13.00 Wita.

Meskipun dilakukan lima hari kerja, kata dia, namun hal itu tidak mengurangi kumulatif jam kerja pegawai yakni 37,5 jam kerja efektif.

Jam kerja ini sesuai pada peraturan perundang-undangaan yang ada. Dengan pemberlakuan lima hari kerja ini, maka semua Kepala Unit Kerja diminta agar aktif mensosialisasikan kepada semua pihak terkait agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif.

"Jadi meskipun harinya kita kurangi menjadi lima hari namun untuk jam kerjanya tetap 37,5 jam. Ini juga kita lakukan berdasarkan peratusan yang telah ada," ujarnya.

Pewarta : Abd Kadir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024