Makassar (ANTARA Sulsel) - Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) meminta para pemegang polis PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya yang dinyatakan pailit untuk menghubungi dan mengajukan tagihan pada kurator yang telah ditunjuk oleh Mahkamah Agung (MA)

Kepala OJK Regional 6 Sulampua, Bambang Kiswono di Makassar, Selasa, mengatakan permintaan ini berdasarkan petunjuk dari OJK usai keluarnya keputusan Mahkamah Agung tentang Kepailitan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya.

"Khusus untuk pemegang polis yang berada di Sulampua, kita minta untuk segera mengajukan penagihan ditempat yang sudah ditetapkan. Kami juga persilahkan bagi yang ingin ke kantor se-Sulampua jika butuh penjelasan lebih lengkap terkait klaim,"jelasnya.

Sesuai edaran yang diterima, OJK pusat meminta kepada para pemegang polis PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya untuk menghubungi kurator yang telah ditunjuk oleh Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yaitu Raymond Bondgard Pardede, Lukman Sembada dan Gindo Hutahaean terkait proses penyelesaian kewajiban.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, proses penyelesaian kewajiban kepada para kreditur, pemegang polis dan pihak lain yang berhak dilakukan oleh kurator yang telah ditetapkan Pengadilan.

Sebelumnya, MA mengeluarkan keputusan Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 mengenai permohonan pernyataan Pailit terhadap PT Asuransi Bumi Asih Jaya (PT AJ BAJ) oleh OJK (Pemohon Pailit). Dalam Putusan tersebut dinyatakan bahwa permohonan pailit dari Pemohon Pailit dikabulkan serta menyatakan PT AJ BAJ Pailit.

Kurator juga telah mengundang para kreditor serta pemegang polis PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit) hadir dalam rapat kreditor pertama pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016 pukul 10.00 WIB bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26 dan 28, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Selain itu, para pemegang polis juga diharapkan dapat segera mengajukan tagihan kepada kurator yang berkantor di Wisma Bumi Asih Jaya Lt. 1, Jl. Matraman Raya No. 165-167, Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur, dengan batas akhir pengajuan tagihan tanggal 30 Agustus 2016 pukul 16.00 WIB.

Kurator yang telah ditetapkan Pengadilan untuk melaksanakan proses penyelesaian kewajiban PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit) dapat dihubungi pada nomor-nomor telepon dan email yakni sebagai berikut.

Raymond Bonggard Pardede. Telepon 08161858734. Email: timkuratorbaj@gmail.com, Lukman Sembada. Telepon 08179926268/081299230909. Email: timkurator_baj@yahoo.com serta Gindo Hutahaean 081322283378

Pemegang polis diminta untuk tidak berhubungan atau pun memberikan dokumen polis kepada pihak lain selain kurator yang menjanjikan/menawarkan penyelesaian tagihan kepada PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit).

Pemegang polis dari PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit) diminta untuk dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh kurator sesuai ketentuan yang berlaku.

"Peserta polis juga harus tahu jika batas akhir pengajuan tagihan akan ditutup pada 30 Agustus 2016 pada pukul 16.00 WIB," ujarnya.