Bupati Gowa perintahkan pangkas birokrasi validasi Bphtb
Selasa, 8 November 2016 19:55 WIB
Adnan Purichta Ichsan (ANTARA FOTO/Darwin Fatir)
Gowa, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan memerintahkan Dinas Pengelolah Keuangan Daerah setempat untuk memangkas jalur birokrasi validasi biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan.
"Saya sudah perintahkan kepada DPKD untuk memangkas jalur birokrasi validasi biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) karena ini salah satu layanan publik yang banyak menuai sorotan," ujarnya di Gowa, Selasa.
Adnan Purichta mengatakan upaya memutus mata rantai dari jalur birokrasi yang berbelit-belit, bukan cuma pada DPKD tetapi terhadap semua jenis pelayanan publik lainnya.
"Semua jenis pelayanan publik lainnya juga begitu. Birokrasi itu tetap ada, tetapi lama pelayanannya yang ingin kita perpendek dan kalau bisa hanya dalam beberapa jam itu lebih baik lagi," katanya.
Sementara itu, Kadis DPKD, H Ismail Majid menjelaskan, dulunya validasi dilakukan paling lambat satu minggu dikarenakan adanya beberapa SKPD yang terlibat dalam tim untuk melakukan pemeriksaan berkas.
Diberlakukannya pemangkasan ini maka jangka waktu yang diperlukan hanya tiga hari sudah selesai menjadi Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tentang BPHTB.
"Sepanjang nilai transaksi yang dituangkan dalam BPHTB sesuai dengan nilai transaksi yang ada di lapangan, maka waktunya akan cepat selesai," jelasnya.
Dulunya, lanjut Ismail, proses validasi ini dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Pemkab Gowa, yang terdiri dari Asisten III, Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Pemerintahan, Inspektorat dan Kepala Dinas DPKD.
Setelah berlakunya pemotongan jalur birokrasi validasii BPHTB maka yang melakukan proses pemeriksaan diserahkan kepada Kepala Dinas DPKD Pemkab Gowa untuk melakukan pemeriksaan.
"Melalui pemangkasan ini tujuan kita ingin mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat terutama bagi wajib pajak yaitu subjek dan objek pajak. Percepatan ini kedepannya akan membawa dampak positif dalam perekonomian maupun sosial dalam kehidupan masyarakat Gowa," ujarnya.
Terkait kekhwatiran berkurangnya tim validasi akan mengurangi keakuratan hasil pemeriksaan, menurut Ismail, kekhawatiran itu wajar muncul karena adanya pengurangan waktu.
"Tapi selama pemeriksaan berkas berlangsung sesuai SOP yang ada selama ini, maka hasilnya juga dapat dipertanggung jawabkan," terangnya
Berkas yang divalidasi yang tertuang dalam SOP itu sendiri terdiri dari; hak kempemilikan (sertifikat atau rincik), surat keterangan kepemilikan tanah dari pemerintah setempat, tugas keterangan tanah tersebut tidak dalam sengketa.
Kemudian NPWP wajib pajak , KTP maupun KK dari penjual dan pembeli. Untuk status tanah negara dilengkapi dengan surat keterangan pemanfaatan tanah negara dan surat garap dari pemerintah setempat.
"Saya sudah perintahkan kepada DPKD untuk memangkas jalur birokrasi validasi biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) karena ini salah satu layanan publik yang banyak menuai sorotan," ujarnya di Gowa, Selasa.
Adnan Purichta mengatakan upaya memutus mata rantai dari jalur birokrasi yang berbelit-belit, bukan cuma pada DPKD tetapi terhadap semua jenis pelayanan publik lainnya.
"Semua jenis pelayanan publik lainnya juga begitu. Birokrasi itu tetap ada, tetapi lama pelayanannya yang ingin kita perpendek dan kalau bisa hanya dalam beberapa jam itu lebih baik lagi," katanya.
Sementara itu, Kadis DPKD, H Ismail Majid menjelaskan, dulunya validasi dilakukan paling lambat satu minggu dikarenakan adanya beberapa SKPD yang terlibat dalam tim untuk melakukan pemeriksaan berkas.
Diberlakukannya pemangkasan ini maka jangka waktu yang diperlukan hanya tiga hari sudah selesai menjadi Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tentang BPHTB.
"Sepanjang nilai transaksi yang dituangkan dalam BPHTB sesuai dengan nilai transaksi yang ada di lapangan, maka waktunya akan cepat selesai," jelasnya.
Dulunya, lanjut Ismail, proses validasi ini dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Pemkab Gowa, yang terdiri dari Asisten III, Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Pemerintahan, Inspektorat dan Kepala Dinas DPKD.
Setelah berlakunya pemotongan jalur birokrasi validasii BPHTB maka yang melakukan proses pemeriksaan diserahkan kepada Kepala Dinas DPKD Pemkab Gowa untuk melakukan pemeriksaan.
"Melalui pemangkasan ini tujuan kita ingin mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat terutama bagi wajib pajak yaitu subjek dan objek pajak. Percepatan ini kedepannya akan membawa dampak positif dalam perekonomian maupun sosial dalam kehidupan masyarakat Gowa," ujarnya.
Terkait kekhwatiran berkurangnya tim validasi akan mengurangi keakuratan hasil pemeriksaan, menurut Ismail, kekhawatiran itu wajar muncul karena adanya pengurangan waktu.
"Tapi selama pemeriksaan berkas berlangsung sesuai SOP yang ada selama ini, maka hasilnya juga dapat dipertanggung jawabkan," terangnya
Berkas yang divalidasi yang tertuang dalam SOP itu sendiri terdiri dari; hak kempemilikan (sertifikat atau rincik), surat keterangan kepemilikan tanah dari pemerintah setempat, tugas keterangan tanah tersebut tidak dalam sengketa.
Kemudian NPWP wajib pajak , KTP maupun KK dari penjual dan pembeli. Untuk status tanah negara dilengkapi dengan surat keterangan pemanfaatan tanah negara dan surat garap dari pemerintah setempat.
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Di Makassar, Nusron Wahid minta kepala daerah bebaskan BPHTB untuk warga miskin
13 November 2025 17:41 WIB
Menteri PKP : Penghapusan BPHTB-Retribusi PBG bagi MBR mempercepat Program 3 Juta Rumah
25 November 2024 14:50 WIB, 2024
Menteri PKP: Penghapusan BPHTB dapat menurunkan harga rumah bagi MBR
15 November 2024 8:49 WIB, 2024
Presiden Jokowi teken PP 29/2024 terkait insentif pembebasan BPHTB di IKN
16 August 2024 8:53 WIB, 2024
Terpopuler - Daerah
Lihat Juga
Panitia MTQ Korpri Nasional 2026 menyiapkan 12 lomba di Makassar dan Pangkep
15 February 2026 22:49 WIB
Pemkot Makassar imbau spirit perjuangan Gaza jadi inspirasi ASN berkinerja
15 February 2026 12:48 WIB