Mamujum (Antara Sulbar)- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka dan Kalma Katta (SDK-Kalma) yang melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi.

"Pengacara Yusril telah bersepakat dengan kami, dan SDK-Kalma telah mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi," kata Suhardi Duka di Mamuju, Kamis.

Ia mengatakan, Yusril akan pasang badan mengawal gugatan SDK-Kalma terkait hasil Pilkada Sulbar yang telah digelar 15 Februari 2017.

Sebelumnya saksi pasangan SDK Kalma menolak hasil rekapitulasi perhitungan Pilkada Sulbar yang dilaksanakan KPU dengan tidak menandatangani berita acara.

Hasil rekapitulasi KPU Sulbar menetapkan pasangan calon nomor urut tiga yakni Ali Ball Masdar dan Enny Angraeny (ABM-ENNY) sebagai peraih suara terbanyak 244 763, sementara pasangan Nomor urut 1 pasangan SDK-Kalma meraih suara 240.101 dan pasangan nomor urut 2 Salim Mengga dan Hasanuddin meraih 146.774.

Saksi SDK-Kalma menilai di Pilkada Sulbar tidak jelas gambaran mengenai data pemilih pindahan dan tambahan di KPU, selain itu tidak jelas data surat keterangan pemilih di sejumlah Kabupaten, dan KPU tidak memberikan data mengenai pemilih yang menggunakan surat keterangan.

Pasangan SDK Kalma kemudian melakukan gugatan hasil pilkada Sulbar di MK sesuai mekanisme tahapan Pilkada.

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024