Satgas Pangan Sita 5.300 Ton Gula Rafinasi
Senin, 22 Mei 2017 13:34 WIB
Satgas Ketahanan Pangan Sulsel memeriksa garis polisi yang terpasang pada tumpukan gula rafinasi ilegal milik UD Benteng Baru di Makassar, Senin (22/5). (ANTARA FOTO/Dewi Fajriani)
Makassar (Antara Sulsel) - Tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Ketahanan Pangan Polda Sulawesi Selatan menyita sebanyak 5.300 ton gula rafinasi dari salah satu gudang milik pengusaha Ridwan Tandiawan di Jalan Ir Sutami, Makassar.
"Semua gula rafinasi ini kita sita dan dipasangi police line (garis polisi). Semuanya tidak boleh keluar setelah di police line," jelas Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Senin.
Ia mengatakan penyegelan dan penyitaan barang bukti berupa gula rafinasi ini karena tim satgas menemukan adanya dugaan pelanggaran undang-undang dalam pendistribusiannya.
Dicky yang didampingi Direktut Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel Yudhiawan dan Kepala KPPU Perwakilan Sulsel Ramli Simanjuntak beserta tim dari Bea Cukai itu mengaku jika gula rafinasi harusnya diperuntukkan bagi industri.
"Ini sementara dalam penyelidikan anggota tim karena ada beberapa pelanggaran undang-undang yang dilakukannya. Penerapan pasal-pasal belum selesai dan pemeriksaan saksi-saksi juga belum," katanya.
Ia menyebutkan salah satu bentuk pelanggarannya karena gula rafinasi yang untuk industri dijualnya secara eceran dengan membuatkan kemasan khusus plastik satu kilogram berlabel "Sari Wangi".
Semua gula rafinasi yang sudah dikemas ini kemudian di pasarkan ke beberapa daerah-daerah kawasan Indonesia timur seperti Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2015 tentang perdagangan antarpulau dan Nomor 117 Tahun 2015 tentang ketentuan impor gula melarang memperjualbelikan gula rafinasi untuk konsumsi masyarakat karena diperuntukan bagi industri.
Tim Satgas tersebut bertugas mengendalikan harga bahan pokok menjelang Ramadhan dan Idul Fitri , serta mengawasi bahan pokok yang aman dikonsumsi masyarakat sesuai ketentuan.
"Semua gula rafinasi ini kita sita dan dipasangi police line (garis polisi). Semuanya tidak boleh keluar setelah di police line," jelas Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Senin.
Ia mengatakan penyegelan dan penyitaan barang bukti berupa gula rafinasi ini karena tim satgas menemukan adanya dugaan pelanggaran undang-undang dalam pendistribusiannya.
Dicky yang didampingi Direktut Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel Yudhiawan dan Kepala KPPU Perwakilan Sulsel Ramli Simanjuntak beserta tim dari Bea Cukai itu mengaku jika gula rafinasi harusnya diperuntukkan bagi industri.
"Ini sementara dalam penyelidikan anggota tim karena ada beberapa pelanggaran undang-undang yang dilakukannya. Penerapan pasal-pasal belum selesai dan pemeriksaan saksi-saksi juga belum," katanya.
Ia menyebutkan salah satu bentuk pelanggarannya karena gula rafinasi yang untuk industri dijualnya secara eceran dengan membuatkan kemasan khusus plastik satu kilogram berlabel "Sari Wangi".
Semua gula rafinasi yang sudah dikemas ini kemudian di pasarkan ke beberapa daerah-daerah kawasan Indonesia timur seperti Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2015 tentang perdagangan antarpulau dan Nomor 117 Tahun 2015 tentang ketentuan impor gula melarang memperjualbelikan gula rafinasi untuk konsumsi masyarakat karena diperuntukan bagi industri.
Tim Satgas tersebut bertugas mengendalikan harga bahan pokok menjelang Ramadhan dan Idul Fitri , serta mengawasi bahan pokok yang aman dikonsumsi masyarakat sesuai ketentuan.
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya
16 January 2026 19:32 WIB
Wali Kota Makassar minta BBPOM perkuat sosialisasi penggunaan obat antibiotik
10 January 2026 5:39 WIB
Penguatan layanan pupuk bersubsidi topang produktivitas dan ketahanan pangan Sulsel
30 December 2025 22:20 WIB
Pemkab Sidrap perkuat ketahanan pangan lewat panen raya semangka tanpa biji
19 December 2025 23:31 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Propam periksa penyidik yang diduga rekayasa BAP penganiayaan jadi kasus narkoba
02 February 2026 18:34 WIB
Lurah Simboro di Mamuju sebut keberadaan Posbankum sangat membantu masyarakat
30 January 2026 18:34 WIB