Mantan Plt Kadis DLH tersangka korupsi ketapang
Selasa, 9 Januari 2018 14:19 WIB
ilustrasi Korupsi (Antara Sulsel)
Makassar (Antaranews Sulsel) - Mantan pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Makassar, Gani Sirman ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan dan penanaman pohon Ketapang tahun 2016 senilai Rp7 miliar.
"Setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik, akhirnya ditemukan beberapa alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Selasa.
Bukan cuma Gani Sirman yang ditetapkan, tiga pegawai lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka setelah melihat semua peran-perannya dalam kasus tersebut.
Adapun tiga staf DLH Makassar lainnya yang ditetapkan menjadi tersangka yakni, Budi Susilo, mantan pegawai honorer Buyung Haris dan Abu Bakar Mujaji.
Penetapan keempat tersangka itu setelah adanya hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)?Perwakilan Sulsel yang menyatakan terdapat kekurangan volume pekerjaan dan mengakibatkan kerugian negara.
"Hasil audit sementara dari BPKP Sulsel itu sudah ada keluar dan ditemukan kerugian negara. Juga adanya pengurangan volume pekerjaan sehingga penetapan tersangka dilakukan," katanya.
Sebelumnya, Gani Sirman usai pemeriksaan dirinya diperiksa penyidik Polda Sulsel memberikan penjelasannya kepada sejumlah wartawan terkait dengan proses pemeriksaannya.
Ia mengatakan, saat dirinya dimintai keterangan, penyidik banyak menanyakan pertanyaan saat dirinya mulai menjabat sebagai pelaksana tugas kepala dinas.
Gani mengaku kepada penyidik jika dirinya menjabat tidak terlalu lama dan hanya beberapa bulan saja setelah kepala dinas sebelumnya yakni Syahruddin meninggal dunia. Ia juga ditunjuk karena masa pensiunnya tidak lama lagi atau tepatnya pada 1 September 2017.
"Jadi, saya bukan pak kadis, saya ini hanya diperiksa sebagai saksi karena pernah menjabat plt kadis pertamanan, itu saja. Ini soal ketapang," ucapnya.
"Setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik, akhirnya ditemukan beberapa alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Selasa.
Bukan cuma Gani Sirman yang ditetapkan, tiga pegawai lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka setelah melihat semua peran-perannya dalam kasus tersebut.
Adapun tiga staf DLH Makassar lainnya yang ditetapkan menjadi tersangka yakni, Budi Susilo, mantan pegawai honorer Buyung Haris dan Abu Bakar Mujaji.
Penetapan keempat tersangka itu setelah adanya hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)?Perwakilan Sulsel yang menyatakan terdapat kekurangan volume pekerjaan dan mengakibatkan kerugian negara.
"Hasil audit sementara dari BPKP Sulsel itu sudah ada keluar dan ditemukan kerugian negara. Juga adanya pengurangan volume pekerjaan sehingga penetapan tersangka dilakukan," katanya.
Sebelumnya, Gani Sirman usai pemeriksaan dirinya diperiksa penyidik Polda Sulsel memberikan penjelasannya kepada sejumlah wartawan terkait dengan proses pemeriksaannya.
Ia mengatakan, saat dirinya dimintai keterangan, penyidik banyak menanyakan pertanyaan saat dirinya mulai menjabat sebagai pelaksana tugas kepala dinas.
Gani mengaku kepada penyidik jika dirinya menjabat tidak terlalu lama dan hanya beberapa bulan saja setelah kepala dinas sebelumnya yakni Syahruddin meninggal dunia. Ia juga ditunjuk karena masa pensiunnya tidak lama lagi atau tepatnya pada 1 September 2017.
"Jadi, saya bukan pak kadis, saya ini hanya diperiksa sebagai saksi karena pernah menjabat plt kadis pertamanan, itu saja. Ini soal ketapang," ucapnya.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DLH Makassar imbau warga waspada daging sapi asal TPA, waspada coto murah
20 December 2025 18:58 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
DPRD Sulsel segera jalankan hak angket di CPI, Jangan sampai aset Pemprov hilang
04 February 2026 13:30 WIB
Delapan ABK terluka akibat KM Risnawati Indah meledak di Pelabuhan Paotere Makassar
03 February 2026 15:20 WIB