Logo Header Antaranews Makassar

DKIPS rencanakan susun perda e-goverment

Minggu, 16 September 2018 07:12 WIB
Image Print

Mamuju (Antaranews Sulsel) - Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian, dan Statistik Pemerintah Provinsi Sulbar merencanakan penyusunan peraturan daerah tentang elektronik-goverment (e-goverment).

"DKIPS Provinsi Sulbar merencanakan kegiatan penyusunan perda pengembangan e-government Tahun 2019, agar penerapan e-goverment lebih terintegrasi," kata Kepala Bidang Layanan E-Government DKIPS Sulbar, Muh Ridwan Djafar, di Mamuju, Kamis.

Ia mengatakan penerapan e-goverment di Sulbar telah diberlakukan di semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sulbar.

"Namun penerapannya itu belum terkoordinir dan terkesan berjalan sendiri-sendiri, serta tidak terintegrasi sehinga perlu adanya regulasi dalam bentuk perda yang menjadi dasar penerapannya," katanya.

Selain regulasi, kata dia, masih terdapat beberapa kelemahan atau kendala dalam penerapan e-government di Sulbar, seperti sumber daya manusia, aspek budaya kerja, anggaran, infrastruktur, termasuk standarisasinya, serta kendala-kendala lainnya.

"Penerapan e-government yang sudah maju, e-goverment yang terintegrasi dan memiliki standarisasi terkoneksi dan dikoordinir oleh satu lembaga, dan harus memiliki payung hukum," kata dia.

Kepala DKIPS Provinsi Sulbar Muzakkir Kullase juga mengakui kendala yang dihadapi oleh DKIPS Sulbar dalam mendorong pengembangan e-government adalah tidak didukungnya regulasi berupa perda.

"Pengembangan e-government ?oleh pemprov Sulbar telah mendapat perhatian khusus sesuai dengan visi misi gubernur disebutkan, komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik berlandaskan kearifan lokal dengan dukungan masyarakat," katanya.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026