Makassar (Antaranews Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjebloskan tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan underpass simpang lima Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
"Tersangka berinisial AR telah resmi kami tahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kepala seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati Sulsel Faik Nana Hamzah di Makassar, Jumat.
Ia mengatakan penahanan terhadap tersangka akan dilakukan hingga 20 hari ke depan di sel tahanan Tipikor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar.
Faik menyatakan penahanan dilakukan berdasarkan unsur objektif dan subjektif dari penyidik serta untuk mempermudah proses penyidikan dalam kasus tersebut.
"Penahanan telah memenuhi unsur objektif dan subjektif dari penyidik. Ada banyak pertimbangan kenapa dilakukan penahanan, untuk mempercepat proses penyidikan, mencegah tersangka melarikan diri dan upaya mencegah menghilangkan barang bukti," katanya.
Dia menerangkan peran tersangka dalam kasus ini, AR berperan selaku sekertaris satuan tugas (satgas) pengadaan tanah dalam proyek pembebasan lahan underpass tersebut.
Tersangka AR juga merupakan pejabat yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pertanahanan Pemerintah Kota Makassar.
"Untuk tersangka yang satu lagi belum bisa kita beberkan dulu karena tim penyidik masih sementara melengkapi serta menyempurnakan berkasnya," terangnya.
Sebelumnya, proyek ini telah bergulir sejak awal 2017, di mana anggaran proyek ini bersumber dari APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dijalankan Balai Jalan Metropolitan Makassar (BJMM) sebesar Rp10 miliar.
Pemerintah Kota Makassar kala itu diminta BJMM menyiapkan lahan untuk digunakan membangun proyek. Pemkot Makassar juga diminta membuat daftar nominatif (inventarisasi lahan) yang akan digunakan membebaskan lahan warga pada proyek underpass.
Namun dalam perjalanannya, ditemukan indikasi dugaan salah bayar senilai Rp3 miliar. Kejati kemudian melakukan penyelidikan kepada beberapa pihak terkait dalam proyek tersebut untuk diperiksa secara maraton.
Pemeriksaan saksi awal di antaranya Camat Biringkanaya, Andi Syahrum Makkuradde dan Mantan Kasubag Pertanahan Pemkot Makassar Ahmad Rifai.
Pada November 2017, status kasus ini resmi ditingkatkan Kejati Sulsel dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan alasan pertimbangan alat bukti adanya unsur perbuatan melawan hukum dianggap telah terpenuhi.
Penyidik Kejati selanjutnya kembali melaksanakan pemeriksaan secara maraton. Mereka yang diperiksa yakni mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Makassar Iljas Tedjo Prijono pada 8 Januari 2018 serta Camat Tamalanrea Kaharuddin Bakti hingga Kepala Kelurahan Sudiang Udin diperiksa sebagai saksi pada Desember 2017.
Tim penyidik kejati juga telah memeriksa sejumlah orang yang tergabung dalam tim panitia sembilan yang diduga mengetahui dan terlibat dalam proyek yang diduga merugikan negara tersebut.
Beberapa orang yang dimaksud yakni dua staf Kesbangpol Kota Makassar Ahmad Rifai dan Hasan Sulaiman. Keduanya masing-masing bertugas sebagai mantan sekretaris panitia pengadaan lahan dan staf panitia pembebasan lahan pada tanggal 29 Januari 2018.

