Pemkab Sinjai sosialisasi PP tentang Manajemen PNS
Sinjai (Antaranews Sulsel) - Pemerintah Kabupaten Sinjai menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil "Manajemen Aparatur Sipil Negara Menuju Sistem Merit" di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Jumat (7/12).
Wakil Bupati Sinjai Hj.Andi Kartini Ottong yang membuka cara ini mengatakan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang bersih, kompeten dan melayani.
"Oleh karena itu Manajemen PNS harus dikelola untuk menghasilkan ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, yaitu melalui sistem merit," jelas Wabup Sinjai.
Selain itu, kata Hj.Andi Kartini Ottong dalam PP Manejemen PNS tersebut juga diatur tentang sistem merit yang merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Turut hadir dalam acara [ni Asisten Komisioner Bidang Monitoring Dan Evaluasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) DR.Irwansyah,S.IP,M.Si, para Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kabag, dan Camat Se-Kabupaten Sinjai.
Wakil Bupati Sinjai Hj.Andi Kartini Ottong yang membuka cara ini mengatakan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang bersih, kompeten dan melayani.
"Oleh karena itu Manajemen PNS harus dikelola untuk menghasilkan ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, yaitu melalui sistem merit," jelas Wabup Sinjai.
Selain itu, kata Hj.Andi Kartini Ottong dalam PP Manejemen PNS tersebut juga diatur tentang sistem merit yang merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Turut hadir dalam acara [ni Asisten Komisioner Bidang Monitoring Dan Evaluasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) DR.Irwansyah,S.IP,M.Si, para Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kabag, dan Camat Se-Kabupaten Sinjai.