Mamuju, (Antaranews Sulbar) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ke DPRD setempat untuk diterapkan sebagai peraturan daerah.
"Salah satu bentuk perhatian Pemprov Sulbar kepada kaum difabel adalah dengan diusulkannya Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas," kata Wakil Gubernur Sulbar Enny Anggraeni Anwar, di Mamuju, Kamis.
Wagub mengatakan dalam ranperda itu diatur bahwa pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada orang perseorangan yang berjasa dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Termasuk badan hukum dan lembaga negara yang mempekerjakan penyandang disabilitas, serta penyedia fasilitas publik yang memenuhi hak penyandang disabilitas.
"Inilah salah satu hal yang mendesak untuk diselesaikan setelah ditetapkannya Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi perda, yang selanjutnya akan diatur dengan pergub," ujarnya.
Dirinya meminta kepada perangkat daerah terkait agar menindaklanjuti dan menyusun draf rancangan pergub sehingga harapan untuk serius memberikan perhatian kepada kaum difabel di daerah ini melalui perda dapat segera terealisasi.
Berita Terkait
Kapolda Sulbar dan DPRD Lampung sepakati penegakan hukum sengketa tanah
Kamis, 25 April 2024 20:03 Wib
Pemprov Sulbar kembali gelar gerakan pangan murah
Kamis, 25 April 2024 19:07 Wib
Ditlantas dan Tim RTMC tingkatkan keselamatan berlalu lintas di Sulawesi Barat
Kamis, 25 April 2024 16:10 Wib
BPSIP Sulbar sertifikasi 4.280 pohon benih kopi
Kamis, 25 April 2024 9:32 Wib
Dishut Sulbar bina petani kembangkan usaha jamur tiram
Kamis, 25 April 2024 0:39 Wib
Kemenkumham Sulbar ingatkan pentingnya penghapusan jaminan fidusia
Rabu, 24 April 2024 22:13 Wib
SMK Mamuju terima mobil listrik bantuan Presiden Jokowi
Rabu, 24 April 2024 21:33 Wib
Pj Gubernur Sulbar: Presiden Jokowi dukung pembangunan infrastruktur
Rabu, 24 April 2024 19:54 Wib